Divonis 10 tahun penjara, SYL: Semuanya demi kepentingan bangsa dan rakyat

Jumat, 12 Juli 2024 – 00:00 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengapresiasi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonisnya 10 tahun penjara.

Baca juga:

Jurnalis mengajukan laporan polisi setelah diduga dipukuli selama kekacauan setelah persidangan SYL

Syahrul Yasin Limpo usai pembacaan putusan mengatakan, “Saya mengapresiasi penuh menjadi orang yang taat aturan dan hakim. Saya menghormati kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang sangat panjang ini.”

Syahrul Yosin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara

Baca juga:

Pengadilan memerintahkan jaksa membuka rekening mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian tersebut.

Menurut Mentan periode 2019-2023, hukuman pidana yang diberikan merupakan bagian dari konsekuensi jabatannya sebagai Menteri yang memimpin Kementerian Pertanian dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional dan ketersediaan pangan Indonesia dalam konteks Covid-19. . .

Oleh karena itu, SYL akan bertanggung jawab semaksimal mungkin dan akan menghadapi risiko serta kebijaksanaan dari posisi ini.

Baca juga:

SYL divonis 10 tahun penjara, terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Surya Paloh

Ia pun berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan demi kepentingan rakyat dan bangsa karena permasalahan yang dihadapinya.

“Mungkin saya salah, tapi ini semua demi bangsa, negara, dan kemaslahatan rakyat,” jelas SIL.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL 10 tahun penjara karena kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

SYL Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan 2 tahun penjara kepada SYL berupa restitusi sebesar Rp14.147.144.786 ditambah USD30.000.

Hakim menilai SYL terbukti melakukan pemerasan atau menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL 10 tahun penjara karena kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman selanjutnya



Sumber