Polisi menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit di NTB

Jumat, 12 Juli 2024 – 04:10 WIB

Nusa Tenggara Barat – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan RS Pratama, Kecamatan Mangalewa, Kabupaten Dompu. Cara yang diduga dilakukan tersangka adalah memanipulasi tender pembangunan rumah sakit tersebut.

Baca juga:

Polisi: Napi kabur usai menjalani hukuman di Jombi, residivis dan kabur dari penjara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kompol Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus tersebut menghabiskan anggaran masyarakat sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, penyidik ​​menetapkan tersangka pejabat penanggung jawab tugas (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial M; Direktur PT. Sultana Anugerah selaku penyedia barang dan jasa berinisial MKM; pemodal berinisial BR; konsultan kendali berinisial CA; dan F Taheil Kh sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengendalian.

Baca juga:

Kebijakan Open Voice tentang Gaji 2 Eksekutor Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo

Sementara satu tersangka sudah menjalani hukuman dalam kasus lain.

“Kami sudah menangkap lima orang tersangka, salah satunya merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus lain,” kata Nasrun kepada Polda NTB, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca juga:

Hanya dibayar Rp 500 ribu, karena mantan manajer Fuji itu kabur membawa uang Rp 1,3 miliar

Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTB (Satriya)

Foto:

  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lima tersangka diduga terlibat dalam kecurangan tender dan anggaran proyek pembangunan rumah sakit.

“Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara menipu tender dan anggaran proyek pembangunan RS Pratama di Kecamatan Mangalewa,” ujarnya.

Di hari yang sama, lima pelaku kejahatan diserahkan ke Kejaksaan Agung PBB untuk tahap kedua menunggu persidangan.

Kabid Humas Polda NTB Combes Rio Indra Lesmana mengatakan, rumah sakit tersebut dibangun pada 2017, namun kasus dugaan korupsi baru muncul belakangan ini. Menurut dia, Polda NTB selanjutnya akan mengikuti persidangan untuk mengusut keterlibatan pelaku lain.

“Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini hingga ada keputusan akhir di pengadilan. Jika dari hasil persidangan muncul tersangka lain, kami siap menindaklanjutinya,” kata Rio.

Sedangkan pidana berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1- dijerat dengan pidana penjara Kode kriminal. Kode.

“Ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

“Mereka diduga melakukan korupsi dengan cara menipu tender dan anggaran proyek pembangunan RS Pratama di Kecamatan Mangalewa,” ujarnya.

Halaman selanjutnya



Sumber