Seorang polisi di Aceh yang tertangkap basah melakukan prostitusi, dijatuhi hukuman 10 koin

Jumat, 12 Juli 2024 – 01:02 WIB

Sakit – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) tewas ditembak sebanyak 10 kali pada Kamis, 11 Juli 2024 di halaman Masjid Al Munawara, Kota Janto, Kabupaten Aceh Besar. Sebab, oknum polisi tersebut terbukti korup.

Baca juga:

Apakah para narapidana melarikan diri ke hutan di Pengadilan Negeri Sarolangun Jambi?

Ia dicambuk bersama teman kencannya yang berinisial Ai (31). Keduanya kedapatan melakukan jihad dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar (Kejar), Mavlijar membenarkan, salah satu orang yang dipukul merupakan anggota polisi yang buron akibat kejadian tersebut.

Baca juga:

KPAI menduga kematian anak AM di Padang akibat penyiksaan petugas polisi

“Iya betul (polisi inisial IR mencakarnya),” kata Mawlijar saat dikonfirmasi.

Contoh: Narapidana pelanggar syariat Islam di Banda Aceh memetik gula

Baca juga:

Jaksa mengajukan banding, meski hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk 13 kilogram narkoba

Vonis tersebut berdasarkan perintah eksekusi Pengadilan Syariah Janto atas eksekusi hukuman cambuk massal yakni di halaman Masjid Al-Munawara, Aceh Besar.

IR dan AI dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terhadap Khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) UU Aceh Nomor 6 tentang Hukum Pidana Tahun 2014, masing-masing mendapat hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Sebelumnya, IR dan Ai ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan rahasia di Provinsi Aceh Besar pada Maret 2024. Keduanya ditangkap asal Desa Lamting, Kecamatan Kuta Baro.

Pasangan ini bertunangan pada Jumat, 7 Juni 2024. Namun keduanya mengaku sakit sehingga Plt Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar menunda eksekusi keduanya. Terakhir, eksekusi baru dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, IR dan Ai ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan rahasia di Provinsi Aceh Besar pada Maret 2024. Keduanya ditangkap asal Desa Lamting, Kecamatan Kuta Baro.

Halaman selanjutnya



Sumber