SYL Saat Ini Sita Aliran Uang Untuk Negara: Dari Biduan Nayunda ke Nasdem

Jumat, 12 Juli 2024 – 06:00 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menilai sejumlah aset mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebaiknya disita dan dikembalikan ke negara.

Baca juga:

Terpopuler: Rumah Mahfud di Madurai Digerebek KPK, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, salah satu aset yang disita adalah uang titipan SYL yang ditemukan di loker kantor resmi SYL di Jalan Vidya Chandra, Jakarta Selatan.

Menimbang bahwa Majelis Hakim atas barang bukti uang dalam bentuk rupee dan valuta asing yang disita dari rumah dinas terdakwa Jalan Vidya Chandra dan dalam persidangan mengakui bahwa uang tersebut adalah milik terdakwa, maka penyitaannya adalah untuk negara dan digunakan sebagai “ Ganti rugi pidana tambahan adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Fahzal Hendry di ruang sidang, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca juga:

Polisi menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit di NTB

Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Jika ada kelebihan atau saldo di rekening tersebut, maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya,” lanjutnya.

Baca juga:

Divonis 10 tahun penjara, SYL: Semuanya demi kepentingan bangsa dan rakyat

Hakim menyatakan, uang yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh sejumlah pihak yang terlibat korupsi di Kementerian Pertanian RI juga akan disita untuk diperhitungkan sebagai uang kembalian SYL. Berikut daftar pengembalian dana yang dilakukan sejumlah pihak:

1. Uang Rp 820 juta yang disetorkan Ahmad Sahrani pada 8 Desember 2023 ke rekening KPK, uang yang dikumpulkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem atas dasar pendaftaran DPR 2023. dari pegawai eselon I Kementerian Pertanian

2.Rp. 40 juta oleh Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024, uang pemberian terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada Fraksi Partai NasDem terkait pendaftaran calon legislatif 2023, dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian

3. Rp 20 juta disetorkan Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023

4. Rp 20 juta Diposting oleh Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024

5. Rp 30 juta disetorkan ke rekening escrow oleh Nayunda Nabila Nirzina pada 21 Mei 2024.

“Urutan nomor 3 sampai 5 adalah uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang diambil dari koleksi eselon I Kementerian Pertanian,” kata hakim.

6. Uang sebesar 253 juta rupiah yang disetorkan Kemal Redindo Syahrul pada tanggal 25 Juni 2024 merupakan uang yang diterima keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian RI.

7.Rp. 293.295.000 yang disetorkan Indira Chunda Tita S pada 25 Juni 2024 merupakan uang yang diambil keluarga Syahrul Yasin Limpo dari koleksi pejabat eselon Kementerian Pertanian RI.

Mengingat semua barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, maka hendaknya disita untuk kepentingan negara dan uang tersebut akan disita. diambil. diperhitungkan sebagai ganti rugi pidana tambahan atas pembayaran uang tukar yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujarnya.

Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim juga meminta JPU KPK mengembalikan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi SYL kepada pihak pemiliknya.

Mengingat barang bukti yang disita adalah milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka sebaiknya barang tersebut dikembalikan kepada badan hukum. “, pungkas hakim.

Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI. Kemudian, dua mantan anak buahnya yakni Kasdi Subaghyono dan Mohammad Khatto divonis 4 tahun penjara.

Halaman selanjutnya

2.Rp. 40 juta oleh Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024, uang pemberian terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada Fraksi Partai NasDem terkait pendaftaran calon legislatif 2023, dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian

Halaman selanjutnya



Sumber