HGU Presiden di IKN, Komisi V DPR: Kebijakan yang salah sejak awal

Sabtu, 13 Juli 2024 – 01:02 WIB

Jakarta – Keputusan Presiden Jokowi “menjual” izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun menarik perhatian publik.

Baca juga:

Eric Tahir pimpin Pertamina menjadi BUMN kelas global

Suryady Jaya Purnama, Anggota Komisi V PKS DPR RI, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi merupakan salah satu cara untuk menarik investasi. Namun ia yakin cara tersebut tidak akan efektif mengingat kebijakan IKN sejak awal sudah salah.

“Cara menarik investor bermacam-macam, termasuk penjualan HGU, namun masih belum menarik perhatian investor. Karena kebijakannya sejak awal salah,” kata Suryadi kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Baca juga:

Plt Ketua Otorita Sebut Pembangunan IKN Dihentikan Sementara pada 10 Agustus, Ada Apa?

Perkembangan IKN Indonesia dari Point Zero

Menurut politikus PKS ini, persoalan investasi di IKN bukan hanya persoalan pertanahan. Selain itu, kata dia, sejak awal pemindahan IKN ke Kaltim, banyak kebijakan yang salah diterapkan.

Baca juga:

Jokowi menandatangani Perpres baru, Tata Cara Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan IKN

“Masalah investasi di IKN bukan hanya masalah pertanahan tapi juga kesalahan kebijakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota negara kepulauan (IKN).

Perpres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk melaksanakan ketetapan UU 21 Tahun 2023 tentang IKN. Peraturan tersebut memuat 14 pasal terkait percepatan pembangunan TIK.

Perpres tersebut juga memuat aturan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Bangunan IKN kepada investor.

Aturan ini disajikan dalam Pasal 9. Pada ayat 1 disebutkan kewenangan IKN menjamin kepastian jangka waktu hak atas tanah pada periode pertama, dan periode kedua dapat dikembalikan kepada badan usaha melalui perjanjian.

Jangka waktu perpanjangan hak pakai dan hak pakai penanam modal diberikan dalam Pasal 9 ayat 2. Dalam klausul ini, investor dapat menggunakan HGU untuk jangka waktu sampai dengan 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB untuk jangka waktu 160 tahun dengan perpanjangan.

Halaman selanjutnya

Perpres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk melaksanakan ketetapan UU 21 Tahun 2023 tentang IKN. Peraturan tersebut memuat 14 pasal terkait percepatan pembangunan TIK.

Halaman selanjutnya



Sumber