Kombes Gidion bercerita tentang anak-anaknya yang dipaksa damai ABG Koja yang diperkosa hingga hamil

Jumat, 12 Juli 2024 – 23:58 WIB

Jakarta – Polisi tak mengizinkan penyidik ​​merekonsiliasi keluarga siswi S (16) yang diperkosa dan hamil dengan K (19) pelaku.

Baca juga:

Detik, “Eagle Eye” melakukan tendangan “kung fu” pada pengemudi Ozol

“Kasus pidana akan kita deteksi, sebenarnya karena ini melibatkan anak-anak, maka dari kepolisian tidak akan kita ungkap dulu. Karena ada pertimbangan sosial dan psikologis,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setiawan, Kompol, Jumat di Jakarta. Juli. 12 2024.

Komisaris Gideon

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Baca juga:

Mengungkapkan status peramal kepada organisasi masyarakat sehingga mempersulit kerja polisi

Gideon merasa harus membereskan masalah brutal yang diminta polisi agar korban diam. Menurut dia, polisi menetapkan K sebagai tersangka. Penangkapan terjadi pada 11 Juli 2024. Orang tua korban, menurut dia, juga mengakui pelayanan polisi sangat baik.

“Kami mendapat laporan ke polisi sekitar tanggal 26 Maret 2024 tentang kejadian yang terjadi pada tanggal 30 September 2023. Kemudian karena kasus tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban, maka polisi pun aktif mendatangi rumah atau kediaman keluarga tersebut untuk mengusut kejadian tersebut. .untuk mengajukan pertanyaan,’ katanya.

Baca juga:

2 eksekutor pembakaran rumah jurnalis di Karo mendapat gaji Rp 1 juta

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial S (16) di Koja, Jakarta Utara, mengalami nasib malang karena berkali-kali diperkosa dan dihamili oleh remaja berinisial K (19). Pelaku dan korban diketahui bertemu di media sosial Instagram.

Pengacara S. Amriadi Pasaribu mengatakan kliennya kini sedang hamil. Menurutnya, kini pihaknya sedang menuntut keadilan dengan menyampaikan laporan ke polisi.

“Iya benar (S) hamil, (kejadian) itu terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan lewat Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau janjian langsung,” kata Amridi dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli. 2024.

Suatu saat, setelah mengenal K, ia mengajak S bertemu. Saat itu, korban diajak bermain di rumah K untuk menemui ibunya. Setelah bertemu dengan ibunya, K mengajak S ke kamarnya. Kemudian di aula, S oleh K.

“Terjadi persetubuhan dan kekerasan seksual,” kata Amriadi.

Amriadi mengatakan S awalnya menolak berhubungan seks. Namun saat itu, K terus menggoda S dengan berjanji jika dia hamil, dia akan menikahinya. Lalu, seks pun terjadi.

Setelah kejadian berikutnya, K kembali berhubungan seks dengan C dengan cara promiscuous yang sama. Momen persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku.

Namun setelah beberapa waktu, hubungan seksual terjadi di apartemennya dengan cara yang sama.

Namun setelah beberapa kali pelaku S kencing, ia terluka dan kerap mengurung diri di kamar. Pada Maret 2024, S mengadu kepada ibunya karena sudah beberapa bulan tidak menstruasi.

Kemudian sang ibu membawa S ke dokter. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, hasil medis menunjukkan C sedang hamil.

Halaman selanjutnya

“Iya benar (S) hamil, (kejadian) itu terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan lewat Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau janjian langsung,” kata Amridi dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli. 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber