KPK: 15 tersangka pemerasan masuk penjara segera diadili

Jumat, 12 Juli 2024 – 21.00 WIB

Jakarta – Komisi antirasuah melimpahkan kasus 15 orang dugaan penerimaan dana ilegal (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK ke Kejaksaan Agung. Pengalihan perkara para tersangka selesai pada Jumat, 12 Juli 2024.

Baca juga:

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan masuk dalam daftar calon KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus belasan tersangka pemerasan tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena dianggap lengkap.

“Hari ini perkara 15 tersangka pemerasan di rutan telah dilimpahkan ke kejaksaan karena perkaranya dianggap lengkap,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Baca juga:

KPK menangkap paksa Pastor Robert, mantan Gubernur Sulawesi Utara, dalam kasus korupsi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Tessa mengatakan, nantinya jaksa akan menyerahkan perkara tersangka kasus pemerasan penjara KPK ke pengadilan negeri dalam waktu dua minggu.

Baca juga:

Pansel menyebutkan, hanya 2 perempuan yang terdaftar sebagai calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

“Jaksa penuntut umum punya waktu sekitar 2 minggu untuk menyampaikan perkaranya ke pengadilan, baru ada persidangan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan sekitar 66 pegawai Rutan KPK yang terlibat kasus pidana ilegal (pungli) di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk zero-tolerance.

Kepala Departemen Penerangan KPK Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 66 pegawai yang kedapatan melakukan tindak pidana pungli di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri, Kamis, 25 April 2024.

Ali menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin para pegawai negeri sipil KPK yang terlibat kasus pemerasan di Lapas KPK pada 2 April 2024. Pemeriksaan tersebut juga mencakup atasan langsung, unsur pengawas, dan unsur personalia.

Kemudian, puluhan pegawai tersebut terbukti mematuhi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yakni Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf K.

“Selain itu, pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Pegawai Bidang Pembinaan Aparatur Sipil Negara menetapkan keputusan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian pegawai negeri sipil yaitu ditetapkan pada bagian 4 ayat 8 pasal “c” PP 94 Tahun 2021,” kata Ali.

Ali mengatakan, pemecatan tersebut mulai berlaku pada hari ke-15 setelah keputusan disiplin diserahkan kepada pegawai.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan pelanggaran internal dan zero toleransi terhadap praktik korupsi, jelasnya.

Diketahui, ada 15 orang yang menjadi tersangka kasus pemerasan di Rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai juga mendapat hukuman berat dari Dewas KPK.

Halaman selanjutnya

Kepala Departemen Penerangan KPK Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber