KPK: AKBP Rossa Purbo adalah bagian yang paling berkuasa hanya dari Tuhan

Sabtu, 13 Juli 2024 – 02:10 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidik ​​AKBP KPK Rossa Purbo Bekti punya pendukung kuat di balik kasus korupsi Harun Masiku. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dukungan mereka dalam hal ini hanya Tuhan.

Baca juga:

Respons KPK adalah bekerja sama dengan RDK untuk mengawal Pansus Haji 2024.

Saya kira pendukung terkuat yang dimaksud adalah Tuhan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.

Sekretaris Jenderal tim kuasa hukum PDIP Hasto Kristiyanto di gedung Dewas KPK

Baca juga:

Sebuah akun media sosial diduga membagikan video syok anak mantan penyanyi ternama di Indonesia

Tessa membenarkan, pendukung Rossa Purbo hanya Bekti Tuhan dan bukan nomor lain. Namun, Tessa menjelaskan sejumlah laporan yang disampaikan Tim Hukum PDIP menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku. Pasalnya Rossa Purbo kerap harus menghadiri panggilan tersebut.

Namun sebagaimana tercantum dalam keterangan laporan penyidik ​​kami Mas Rossa, yang bersangkutan sudah dua kali dilaporkan ke Devas, satu kali ke Komnas HAM, satu kali ke hukum perdata, dan terakhir ke Propam, kata Tessa.

Baca juga:

KPK menetapkan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim

Menurutnya, Rossa Bekti pasti terganggu dengan laporan ke Dewas KPK. Sebab, menurut dia, Rossa Bekti seharusnya menjelaskan apakah dirinya benar-benar diundang oleh Dewan BPK.

“Kalau yang ditanyakan apakah itu memprihatinkan atau tidak, tentu memprihatinkan, tentu saja yang bersangkutan harus menghadiri panggilan tersebut untuk mengklarifikasi, walaupun saya belum mendapat pernyataan apa pun dari lembaga yang menerima laporan bahwa penyidik ​​kami mereka. melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Tessa menjelaskan, seluruh penyidik ​​KPK bekerja sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengadu ke Propam Polri dan memberitahu Dewan Pengawas atau Devas KPK.

Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengeluh. Pengaduan diterima dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN, tanggal 11 Juli 2024.

“Pelaporan peristiwa terkait peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dilakukan oleh Kusnadi pada tanggal 19 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK. Peristiwa pidana yang mana yang terjadi, menurut Kusnadi Penjelasannya, pada 10 Juni pukul 10.40, ia dipanggil penyidik ​​Rossa Purbo Bekti untuk naik ke lantai 2 untuk mengantarkan telepon genggam Hasto kepada Hasto, Sekjen PDIP yang saat itu dipanggil di kasus Harun Masiku,” kata Petrus Salestinus selaku perwakilan Kusnadi pada Kamis, 11 Juli 2024.

Namun menurutnya, sesampainya di tempat tersebut di atas, kliennya digiring ke salah satu ruangan lalu diminta mengeluarkan semua barang yang ada di ranselnya. Padahal, yang semula diminta adalah HP Hasto. Saat itu, Kusnadi protes karena mereka mencarinya. Mereka pun meneriaki kliennya hingga dia ketakutan.

“Menanggapi diamnya bapak. Saat dimarahi, Kusnadi hilang nyali, ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan atau surat perintah, dan mereka juga tidak menjelaskan apakah Kusnadi sebagai saksi atau tersangka, untuk melakukan penggeledahan,” dia berkata.

Petrus menambahkan, kliennya juga diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti. Dia mengatakan ada kesalahan dalam surat itu. Salah satunya soal perbedaan tanggal dan tempat perolehan bukti. Saat itu Kusnodi dipanggil KPK terkait Harun Masiku.

Sebab pada tanggal 10 Juni Kusnadi diminta menandatangani surat bukti, namun disebutkan kejadiannya terjadi pada tanggal 23 April di Perumahan Sitereup Kabupaten Bogor dan bukti itu diberikan kepada Kusnadi, bukan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan bukan 10 Juni. Ini adalah tanggal kejadiannya.

Halaman selanjutnya

Tessa menjelaskan, seluruh penyidik ​​KPK bekerja sesuai aturan yang ada.

Halaman selanjutnya



Sumber