KPK menangkap paksa Pastor Robert, mantan Gubernur Sulawesi Utara, dalam kasus korupsi

Jumat, 12 Juli 2024 – 19:48 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menangkap paksa pimpinan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), ayah (Robert) Nitiudo Wachjo alias Haji Robert. KPK terpaksa menagih karena Haji Robert tidak terlibat dalam kasus korupsi mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.

Baca juga:

Pansel menyebutkan, hanya 2 perempuan yang terdaftar sebagai calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat, 12 Juli 2024 mengatakan, “Mengingat aturan di KPK, bagi saksi yang berulang kali tidak hadir tanpa menunjukkan alasan yang sah dan sah, maka penyidik ​​berwenang mengambilnya. “

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Baca juga:

Pansel: Daftar pimpinan dan pengawas KPK sudah ada 682 orang

Jika tak mau diambil paksa, Tessa meminta Pilgrim Robert kooperatif dengan panggilan KPK. Sebab keterangan masing-masing saksi dinilai sangat penting dalam kasus korupsi.

“Kami masih meminta saksi-saksi yang kooperatif untuk hadir,” ujarnya.

Baca juga:

Pegawai Hasto AKBP Rossa Lapor ke Propam, KPK: Kami Siap Hadapi!

Padahal, Haji Robert diundang KPK pada Rabu, 3 Juli 2024. Namun Haji Robert tidak hadir dalam panggilannya sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan proyek di lingkungan Pemprov Malut.

Dari kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menjerat AGK dengan dugaan suap dan pencucian uang (AML). Dalam kasus suap dan gratifikasi, AGK akan disidangkan mulai Rabu, 22 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Typikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap sebesar 5 miliar 60 ribu dolar AS dan menerima bonus sebesar 99,8 miliar 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus tersebut, 4 orang penyuap AGK sudah menjalani sidang dakwaan pada Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Keempatnya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Christian Wuisan (KW) selaku swasta, Dawood Ismail (DI) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas. Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sembari mengembangkan kasus yang menjerat AGK, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru lagi.

Informasinya, kedua tersangka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Sirif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Yakub.

Muhaymin Sayrif dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Sayrif di kawasan Peidangan, Tangerang pun digeledah tim penyidik ​​pada Kamis, 4 Januari 2024.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga memeriksa direktur PT tersebut. Smart Marcindo, Shanti Alda Natalia sebagai saksi dalam kasus Abdul Gani Kasuba.

Halaman selanjutnya

Dari kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menjerat AGK dengan dugaan suap dan pencucian uang (AML). Dalam kasus suap dan gratifikasi, AGK akan disidangkan mulai Rabu, 22 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Typikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Halaman selanjutnya



Sumber