Pembulatan
Sabtu, 13 Juli 2024 – 06:02 WIB
Rangkuman VIVA – Untuk merangkum artikel hari Sabtu (13/7/2024), kami mengambil tiga artikel terpopuler dari saluran Berita VIVA.co.id yang tayang Jumat (12/7/2024) lalu.
Baca juga:
Detik, “Eagle Eye” melakukan tendangan “kung fu” pada pengemudi Ozol
Tiga artikel terpopuler terkait klaim mantan manajer kondang Fuji bahwa dirinya dibayar Rp 500 ribu. Lalu muncul kabar polisi sedang mendalami motif dan bayaran pelaku pembakaran rumah jurnalis di Karo, Sumatera Utara. Lalu artikel tentang pencambukan terhadap polisi korup. Berikut tiga pilihan artikel terpopuler dari News Channel:
1. Hanya Digaji 500.000 Rupee, Kenapa Mantan CEO Fuji Kabur dengan Uang Tunai $1,3 Miliar
Baca juga:
Kombes Gidion bercerita tentang anak-anaknya yang dipaksa damai ABG Koja yang diperkosa hingga hamil
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dugaan penggelapan uang Rp1,3 juta yang dilaporkan Fuji terhadap mantan manajernya Batara, Kamis 11 Juli 2024.
Baca juga:
Mengungkapkan status peramal kepada organisasi masyarakat sehingga mempersulit kerja polisi
Kabag Anti Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku tergiur dengan banyaknya uang yang diterima Fuji di awal.
Dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024, Tommy Kurniawan mengatakan: “Melihat keuntungan yang diperoleh Suster FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya ia menyerah pada godaan.”
Baca lebih lanjut di sini
2. Kebijakan terbuka mengenai gaji yang diterima 2 orang eksekutor pembakaran rumah jurnalis di Karo
Tim Polda Sumut dan Polsek Tana Karo telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah jurnalis Tribeta TV Rico Perfect Pasaribu (40) di Kabupaten Karo.
Pertama, dua tersangka yang ditangkap yakni RAS (37) alias YST Selawang (36). Merekalah pelaku kebakaran rumah yang menewaskan 4 penghuni rumah tersebut. Usai menangkap kedua tersangka, polisi menangkap B alias Bulang sebagai agen kedua pelaku.
Baca lebih lanjut di sini
3. Seorang polisi di Aceh tertangkap basah melakukan prostitusi dan dicambuk sebanyak 10 kali.
Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) tewas ditembak sebanyak 10 kali pada Kamis, 11 Juli 2024 di halaman Masjid Al Munawara, Kota Janto, Kabupaten Aceh Besar. Sebab, oknum polisi tersebut terbukti korup.
Ia dicambuk bersama teman kencannya yang berinisial Ai (31). Keduanya kedapatan melakukan jihad dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar (Kejar), Mavlijar membenarkan, salah satu orang yang dipukul merupakan anggota polisi yang buron akibat kejadian tersebut.
“Iya betul (polisi inisial IR mencakarnya),” kata Mawlijar saat dikonfirmasi.
Baca lebih lanjut di sini
Halaman selanjutnya
Baca lebih lanjut di sini