Usai mengusut kasus korupsi dana hibah Jatim, KPK menyita uang sebesar Rp380 juta.

Jumat, 12 Juli 2024 – 21:14 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyidikan terkait persiapan kasus suap pengelolaan dana hibah pokok (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Jawa Timur. DPRD, Sahat Tua Simandjuntak.

Baca juga:

KPK: 15 tersangka pemerasan masuk penjara segera diadili

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura antara lain di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep,” kata Juru Bicara KPK Tessa. Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juli 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Baca juga:

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan masuk dalam daftar calon KPK

Tessa menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik ​​KPK berhasil menyita salah satunya yakni Rp 380 juta.

Hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupee. . deposito bank, bukti penggunaan uang untuk membeli rumah, fotokopi sertifikat rumah, serta dokumen lain berupa telepon seluler dan alat penyimpanan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. akan diselidiki dan diselidiki lebih lanjut,” kata Tessa.

Baca juga:

Hofifa siap menghadapi rivalnya di Jawa Timur termasuk Kiai Marzuki dan Risma PDIP

Upaya penggeledahan dilakukan penyidik ​​KPK sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini. Informasi terkini berlanjut mengenai kegiatan hingga saat ini, kata Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah gagasan pokok (pokir) tahun anggaran 2021, tersangka mantan Wakil Ketua Badan Pembangunan Daerah Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Saat ini tersangkanya berjumlah 21 orang.

Sementara itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan untuk menetapkan tersangka pada Jumat, 5 Juli 2024. Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.

“Dalam perintah penyidikan, KPK menetapkan 21 orang tersangka, yang meliputi 4 orang tersangka sebagai penerima, 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi. 3 orang dari 4 orang tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 orang merupakan pegawai penyelenggara publik,” kata juru bicara KPK. Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juli 2024.

Sedangkan menurutnya, dari 17 tersangka, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan pejabat pemerintah.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan untuk menetapkan tersangka pada Jumat, 5 Juli 2024. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap uang hibah yang dilakukan Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.

Halaman selanjutnya



Sumber