Kementerian Keuangan menyebutkan, hanya ada 400.000 wajib pajak yang belum menyesuaikan NIK dengan NPWP.

Minggu, 14 Juli 2024 – 14:11 WIB

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini proses kepatuhan NIK sudah mencapai 99 persen.

Baca juga:

670 ribu wajib pajak tidak mencocokkan NIK dengan NPWP

“Yang belum patuh hanya 400.000 orang. Insya Allah akan terus kita lakukan,” kata Suryo di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.

Dia memastikan akses NPWP 16 digit dengan NIK bisa digunakan untuk beberapa aplikasi layanan. Namun sistem administrasi baru tersebut belum digunakan oleh DJP sendiri.

Baca juga:

Pemenang penghargaan pajak, Dede Corbusier, menjadi alasan dua hal tersebut

“Untuk NPWP 16 digit, penggunaan NIK di beberapa aplikasi bisa dimanfaatkan dengan sangat baik,” kata Suryo.

Di sisi lain, Suryo memastikan pada Juli tahun ini DJP juga akan merilis sejumlah layanan perpajakan yang akan digunakan dengan NPWP baru tersebut. Targetnya, seluruh dinas sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP pada Agustus mendatang.

Baca juga:

Jangan lupa! Hari ini hari terakhir persetujuan NIK untuk NPWP, berikut cara mendaftarnya

Insya Allah mulai Agustus mendatang kami sudah bisa memberikan seluruh pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP atau NIK 16 digit, ujarnya.

Jelas bahwa proses pemenuhan NIK ke NPWP harus benar-benar dilaksanakan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 Juni 2024, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan. dan otoritas publik. Wajib Pajak.

Per 1 Juli 2024, DJP melaporkan dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang tidak patuh. Sedangkan 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi dalam negeri terdaftar patuh NIK-NPWP.

Halaman selanjutnya

Per 1 Juli 2024, DJP melaporkan dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang tidak patuh. Sedangkan 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi dalam negeri terdaftar patuh NIK-NPWP.



Sumber