Beberapa detik setelah polisi mencegat kiriman 30 paket sabu di Pelabuhan Merak

Rabu, 17 Juli 2024 – 02:40 WIB

Banten – Berhasil mencegat kiriman 30 paket sabu asal Sumatera saat berada di Dermaga, Pelabuhan, Merak, Kota Cilegon, Banten. Obat-obatan tersebut dikirim dari Sumatera melalui pelabuhan Bakauheni Lampung.

Baca juga:

Keamanan diperketat, bagaimana Donald Trump bisa tertembak?

Upaya pengiriman barang ilegal pada Jumat 12 Juli 2024 berhasil diblokir. Polisi berhasil menghentikan peredaran sabu, jelas Kapolres Chile AKBP Kemas Indra Natanagara.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bahwa mobil tujuan Merak dari Pelabuhan Bakauheni kedapatan mengandung narkoba jenis sabu kemudian menghubungi Kasatlantas Polres Chilegon untuk mengamankannya. segera” kata AKBP Kemas Indra Natanagara. , Selasa 16 Juli 2024.

Baca juga:

Tiko Aryavardhana siap memenuhi panggilan polisi dan membawa bukti baru penyelewengan dana

Polisi yang berada di Polres Pelabuhan Merak curiga dengan mobil Innova berwarna hitam itu karena salah pelat nomornya. Saat penggeledahan, ditemukan sabu di pintu mobil.

Dua orang kurir, HR (21) dan TR (32) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Chile untuk diperiksa. Keduanya mengaku sabu tersebut berasal dari Riau milik R yang masih buron.

Baca juga:

Dalam kasus penangkapan pemuda di Duren Savit, polisi tengah menyelidiki 6 tersangka

Pelaku HR (21) merupakan warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian tersangka TR (32), asal Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok, Kota Batam, Kepulauan Riau memulai aksinya.

“Kami menemukan 30 paket plastik berwarna perak bergambar ikan arwana dengan tulisan ZMY yang diduga mengandung sabu,” ujarnya.

Sabu itu seharusnya dikirim ke Jakarta. Namun sebelum sampai ke pembeli, ia segera ditangkap oleh polisi Chile. Dalam tiga bulan terakhir, keduanya berhasil mengirimkan sabu sebanyak dua kali dan ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.

Dari 30 bungkus sabu, setidaknya sekitar 312 ribu orang bisa diselamatkan dengan biaya sekitar Rp 30 miliar.

Keduanya terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Sabu itu seharusnya dikirim ke Jakarta. Namun sebelum sampai ke pembeli, ia segera ditangkap oleh polisi Chile. Dalam tiga bulan terakhir, keduanya berhasil mengirimkan sabu sebanyak dua kali dan ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.



Sumber