Ghazalba Tolak Terima Imbalan, KPK: Terdakwa berhak menolak

Rabu, 17 Juli 2024 – 07:30 WIB

Jakarta – Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Ghazalba Saleh mengaku tidak menerima uang berupa tantiem. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons.

Baca juga:

Kemenag raih Peringkat 2 K/L dengan capaian tertinggi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan semua terdakwa berhak bungkam. Hal ini merupakan bagian dari respons Partai Kulob terhadap tudingan Ghazalba Saleh di persidangan.

“Terdakwa GS tentu berhak membela diri, berhak menolak,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca juga:

Permintaan maaf anak SYL, ayahnya terjerat korupsi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Tessa mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya mengajukan tuntutan berdasarkan bukti-bukti saksi yang diperiksa. Setelah itu akan ditentukan oleh juri.

Baca juga:

Profil 4 Jenderal Polisi yang Ikut Pemilihan Pimpinan KPK adalah Setyo Budianto hingga Agung Widjanarko

“Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK wajib menghadirkan alat bukti sebagai alat bukti di persidangan, yang nantinya akan memperkuat kepercayaan hakim dalam mengambil keputusan,” kata Tessa.

Ia mengatakan, pernyataan Ghazalba hanyalah hak Ghazalba Saleh untuk membela diri.

Ghazalba Saleh diketahui mengaku belum mengenal Jawahir dan Fouad serta Muhammad Khani yang menjadi saksi dalam perkara kepuasan dan TPPI terkait pertimbangan perkara di Mahkamah Agung. Dalam proses persidangan, Gazalba menolak menerima bonus tersebut.

Hal itu dikatakannya sambil terus melanjutkan pertimbangan kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba angkat bicara saat jaksa memberinya kesempatan menjawab usai pemeriksaan saksi.

Halaman selanjutnya

Ghazalba Saleh diketahui mengaku belum mengenal Jawahir dan Fouad serta Muhammad Khani yang menjadi saksi dalam perkara kepuasan dan TPPI terkait pertimbangan perkara di Mahkamah Agung. Dalam proses persidangan, Gazalba menolak menerima bonus tersebut.

Halaman selanjutnya



Sumber