Polres Simalungun Tangkap Ayah yang Berselingkuh karena Aniaya Putri Kandungnya, 2 dan 9 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 – 21:01 WIB

Simalungun – Bareskrim Polres Simalungun menangkap seorang ayah bejat berinisial KS (40) yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri kandungnya yang berusia 2 dan 9 tahun.

Baca juga:

Ditangkap, Selebriti Aceh Promosikan Judi Online dan Bayar Rp 200 Ribu Setiap Minggu

Korban pertama berusia dua tahun, sedangkan korban kedua berusia 9 tahun. Pelaku adalah orang tua kandungnya, kata Kanit Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Januar Lutfi, Rabu, 17 Juli 2024.

KS saat pemeriksaan di Polsek Simalungun (Dok. Polres Simalungun).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Baca juga:

Gugup, Ada Narkoba di Tubuh Wanita Meninggal di Kamar Mandi Kontrakan

Ghulam mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi ke Polres Simalungun pada Sabtu, 13 Juli 2024. Di hari yang sama, polisi menangkap K.S.

Dimana, salah satu korban menceritakan kisah tersebut kepada opung atau nenek yang merupakan orang tua KS. Kemudian, sang nenek memberitahu warga sekitar dan segera menangkap pelakunya.

Baca juga:

DPR meminta polisi mengusut kematian Mega Ekanti di Kalimantan Tengah, yang dinilai mirip dengan kasus Wina

Sedangkan ibu korban atau pasangan pelaku K.S. sering melecehkan dan mengancam apa yang telah dilakukannya terhadap mereka berdua agar tidak memberitahu yang lain. Sehingga, ibu korban memilih bungkam.

Ghulam menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua anaknya. Terakhir kali pelaku melakukan aksi keji tersebut di rumahnya pada Desember 2023.

“Pelaku berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh atau persetubuhan dengan kedua korban, terakhir pada Desember 2023,” jelasnya.

Menurut dia, polisi akan terus mengusut kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Ghulam juga mengungkapkan, masyarakat sekitar kaget sekaligus marah atas kabar tindakan kejam KS terhadap anaknya sendiri.

Kemudian, warga sekitar merasa perlu mengambil tindakan segera untuk mencegah lolosnya pelaku dan segera mengambil tindakan hukum yang sesuai.

Reaksi warga sangat cepat. Mereka langsung menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa secara hukum. Hal ini menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam melindungi anak dari tindakan keji, jelas Ghulam.

Sementara KC yang kini ditahan di Polres Simalungun akan menjalani proses peradilan yang ketat. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman setimpal kepada pelakunya.

Ghulam mengatakan: “Kami akan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang pantas atas tindakannya. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.”

Ghulam mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan Polres Simalungun untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan kedua korban. Saat ini, kedua anak tersebut berada dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapat bantuan psikologis untuk pulih dari trauma yang mereka alami.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memberikan perawatan yang mereka butuhkan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.”

Kasus ini, lanjutnya, menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak dari tindakan merugikan.

Polisi juga mengimbau para orang tua dan lingkungan untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak, kata Ghulam.

Halaman selanjutnya

“Pelaku berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh atau persetubuhan dengan kedua korban, terakhir pada Desember 2023,” jelasnya.

Halaman selanjutnya



Sumber