Ratusan sepeda motor palsu yang siap dikirim ke Timor Timur dicegat polisi di Surabaya.

Jumat, 19 Juli 2024 – 22:24 WIB

Surabaya – Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mencegat ratusan sepeda motor palsu ekspor yang disimpan dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ratusan sepeda motor, sebagian besar hasil penggelapan, dicegat saat hendak diangkut ke Timor Timur.

Baca juga:

Polisi mengungkap kondisi luka Dali Wassink yang meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Prasetyo mengatakan, total ada 293 sepeda motor palsu yang disita dalam operasi tersebut. Total ada tiga tersangka yang ditangkap, antara lain T, AM, dan GB. Sekarang mereka ditangkap.

Polisi Lombok Barat membakar sepeda motor palsu.

Baca juga:

Beberapa detik kemudian, mobil tersebut kabur usai mengisi bensin dan menyeret petugas SPBU di Pasar Rebo.

Terbongkarnya jaringan penyelundupan sepeda motor internasional terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak menelusuri penyitaan mobil Daihatsu Grand Max yang membawa korban N (45 tahun). “Dia korban dugaan penggelapan GB,” kata AKP Prasetyo di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 19 Juli 2024.

Berdasarkan GPS yang dipasang di mobil korban, mobil tersebut diketahui berada di kawasan pelabuhan Tanjung Perak. Pencarian telah dilakukan. Setelah ditemukan, kendaraan H berada di dalam peti kemas bertanda “Meratus Kupang” dengan nomor registrasi YSU 25 3350 yang dioperasikan oleh eksportir PT RA.

Baca juga:

Simak upaya Bea Cukai meningkatkan pengendalian barang ilegal di Purvorejo dan Belawan

Perusahaan pengekspor itu ternyata milik T yang kini juga berstatus tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa T sedang mengoperasikan dua kontainer yang sedang melakukan kegiatan ekspor ke Timor Leste. “Ada dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” kata Prasetyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan dua kontainer itu dikirim dari Jawa Tengah dan kemudian disimpan di gudang tersangka T. Dalam pemeriksaan, T diketahui pemilik mobil yang dibeli karena penyelewengan dana. . dan jaminan fidusia. Tersangka membelinya dengan harga murah hanya dengan menghubungkan STNK, kata Prasetyo.

Polisi menggerebek tempat pencuri sepeda motor di Pulogadung

Polisi menggerebek tempat pencuri sepeda motor di Pulogadung

Sesampainya di shelter, tersangka T kemudian berganti pakaian speedometer mobil yang dibeli akan berjarak 0 kilometer. Barang-barang tersebut kemudian dikemas seperti baru dan disiapkan dalam kontainer untuk dikirim ke Timor-Leste. Bongkar muat peti kemas tersebut dilakukan di gudang diduga T, kata Prasetyo.

Selain GB yang berperan sebagai tersangka penggelapan dan T sebagai perantara, polisi juga menangkap tersangka AM yang berperan sebagai perantara. Tiga di antaranya dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Wali dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Prasetyo menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan mobil palsu dari tersangka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Keuangan Indonesia (APPI), kendaraan yang diamankan sebagian besar merupakan kendaraan yang dijadikan agunan atau penyewaan.

Halaman selanjutnya

Sumber: VIVA/Kenny Kurnia Putra

Halaman selanjutnya



Sumber