AS mengkritik keputusan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal

Minggu, 21 Juli 2024 – 21:30 WIB

Washington – Amerika Serikat (AS) mengkritik keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal. Menurut Washington, keputusan ini akan mempersulit upaya penyelesaian konflik.

Baca juga:

Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS pada Sabtu, 20 Juli 2024 mengatakan, “jelas bahwa program pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian.”

Baca juga:

Aksi Bela Palestina di depan patung kuda, polisi mengerahkan 1.598 orang

“Namun, kami khawatir luasnya pandangan pengadilan akan mempersulit penyelesaian konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi yang sangat dibutuhkan, di mana kedua negara hidup berdampingan dengan damai dan aman.” Davlat, dikutip dari Alabia, Minggu 21 Juli 2024.

Amerika Serikat mengatakan pendapat ICJ terhadap Israel yang harus segera menarik diri dari wilayah Palestina sangat bertentangan dengan kerangka penyelesaian konflik yang ada.

Baca juga:

Houthi memutuskan untuk menanggapi serangan Israel di Yaman dan bersiap berperang melawan Zionis

Jelas bahwa keputusan hakim ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat, namun mempunyai bobot hukum internasional dan dapat melemahkan perlindungan Israel.

“Lokasi pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta rezim yang terkait dengannya didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Nawof Salam, presiden Mahkamah Internasional, saat membacakan temuannya.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi

Menyambut baik putusan ICJ, RI menyerukan Israel mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal di Palestina

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyetujui keputusan ICJ terkait pendudukan ilegal wilayah Palestina oleh Israel.

img_title

VIVA.co.id

21 Juli 2024



Sumber