Menyambut baik putusan ICJ, RI menyerukan Israel mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal di Palestina

Minggu, 21 Juli 2024 – 21:10 WIB

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyetujui keputusan ICJ terkait pendudukan ilegal wilayah Palestina oleh Israel.

Baca juga:

Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional terwujud melalui penetapan fatwa bersejarah yang terhormat tersebut.

Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan rakyat Palestina, kata Retno pada Ahad, 21 Juli 2024 dalam keterangan Kementerian Luar Negeri.

Baca juga:

Aksi Bela Palestina di depan patung kuda, polisi mengerahkan 1.598 orang

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah Internasional sudah melaksanakannya tatanan internasional yang berdasarkan aturan dengan menetapkan status ilegal kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Baca juga:

Houthi memutuskan untuk menanggapi serangan Israel di Yaman dan bersiap berperang melawan Zionis

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang diakibatkan oleh keberadaan ilegal Israel, kata Retno.

Berdasarkan fatwa Mahkamah Internasional, Indonesia juga meminta Israel segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina.

“Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi semua pemukim Yahudi sesegera mungkin,” katanya.

Selain itu, Israel juga wajib membayar dalam bentuk reparasi dan reparasi, termasuk pengembalian tanah yang dirampas sejak tahun 1967 dan pengembalian seluruh warga Palestina yang terusir dari rumahnya. Ia menambahkan: “Berdasarkan fatwa hukum, Indonesia telah meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk melaksanakan permintaan Mahkamah untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina.”

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional merupakan langkah awal menuju kemerdekaan penuh bagi Palestina.

Faktanya, Israel masih ada Menduduki kekuasaan di wilayah pendudukan Palestina. Pelanggaran yang diidentifikasi oleh lembaga tersebut juga terus berlanjut.

Bendera Israel dan Palestina.

Bendera Israel dan Palestina.

Masyarakat Palestina, khususnya Gaza, masih menjadi sasaran serangan militer Israel. Oleh karena itu, Retno kembali menegaskan Indonesia menghimbau Israel untuk terus melanjutkan komitmennya sebagai anggota Menduduki kekuasaan untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina sesuai dengan fatwa pengadilan.”

Pada saat yang sama, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama mengupayakan fatwa hukum dan mengakui keberadaan negara Palestina.

Halaman selanjutnya

“Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi semua pemukim Yahudi sesegera mungkin,” katanya.

Halaman selanjutnya



Sumber