Rabu, 24 Juli 2024 – 14:16 WIB
VIVA – Kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Sirebon pada tahun 2016, bertanya kepada Mahkamah Agung dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sirebon yang mengadili dan memutus perkara peninjauan kembali ( PK), yaitu PK Saka Tatal bin Bagja.
Baca juga:
Jenderal Juhandani buka-bukaan soal pemberitaan laporan terhadap Irjen Rudiana
Dengan perintah sebagai berikut: Pengadilan. Menerima dan mengajukan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Saka Tatal, kata pengacara saat mengajukan nota PK di Pengadilan Negeri Sirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2607K/Pid.Sus/2016 juncto putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT Bandung junta Putusan Nomor 16/Pid.SusAnak Tahun 2016 dibatalkan. Pengadilan Negeri Sirebon yang telah meminta peninjauan kembali terhadap Saka Tatal,” lanjutnya.
Baca juga:
Kuasa hukum hadirkan 7 saksi ahli dalam sidang Saka Tatal PK, berikut daftarnya
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan pemohon Saka Tatal bin Baghja telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
“Mengembalikan dan menghidupkan nama baik Saka Tatal dengan mengembalikan hak jabatan, kehormatan, dan martabat terdakwa. Mengembalikan biaya perkara dari negara pada tingkat peninjauan kembali,” ujarnya.
Baca juga:
MA menolak kasasi KPK dan memerintahkan pengembalian rumah sitaan istri Rafael Alun
Hakim-jaksa salah
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal menilai jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dalam kasus Saka Tatal tahun 2016 sama sekali tidak menggunakan doktrin sebab akibat dalam hukum pidana untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah, Saka Tatal bin Bagja tidak terlibat dalam pengeroyokan di lokasi kejadian di Pameran SMP 11, Jalan Perjuangan, Gang Situnga, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Sirebon, yang terletak di lahan kosong, ” kata pengacara itu.
Selain itu, menurut kuasa hukum, jaksa dan hakim dalam sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan ketat terhadap Saka Tatal tidak menggunakan sidang ulang atau pemotongan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Penyelenggaraan Peradilan Pidana Anak.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum melanggar hukum acara pidana remaja, ujarnya
Pengacara mendalilkan jaksa dan hakim melakukan kesalahan dalam memutus kasus Saka Tatal dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara berdasarkan bukti-bukti yang sah, Saka Tatal yang saat kejadian masih berusia 16 tahun tidak berniat membunuh korban Vina dan Eki.
Saka Tatal hanya diajak Eka Sandi dan memukul korban Muhammad Rizki Rudiana sebanyak satu kali, bukan Vina, bukan Vina. Setelah kejadian itu, anak Saka Tatal tidak mengganggu 5 anak lainnya yang sedang mengadakan pameran dekat SMP 11, Jalan Perjuangan, Gang Situnga, Desa Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Sirebon, berada di lahan kosong,” ujarnya.
Seharusnya hakim bisa menilai, perbuatan Sako Tatal bin Bagja bukanlah pembunuhan berencana, melainkan penganiayaan, ujarnya.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal menilai jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dalam kasus Saka Tatal tahun 2016 sama sekali tidak menggunakan doktrin sebab akibat dalam hukum pidana untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.