Jaksa Agung Minta Barescream Selidiki Keuangan Pondok Pesantren Al Zaytoun untuk Isi Berkas TPPU Panji Gumilang

Jumat, 26 Juli 2024 – 12:48 WIB

Jakarta — Badan Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidexus) Badan Reserse Kriminal Polri diminta mengusut keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytoun milik Panji Gumilang.

Baca juga:

Barescream turun tangan untuk memantau pabrik barang impor agar usaha kecil dan menengah tidak dirugikan

Kejaksaan Agung telah dimintai keterangan mengenai hal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan pemeriksaan itu diperlukan untuk menuntaskan perkara pidana pencucian uang (TPPU) yang diajukan dari Barescream ke Kejaksaan Agung.

“Jaksa itu menyatakan keuangan yayasan itu harusnya didalami. Kenapa, karena yang penting dilihat? Untuk melihat tempusnya, apakah masuk kategori tindak pidana berencana atau tindak pidana pencucian uang,” ujarnya, Jumat. 26 Juli 2024.

Baca juga:

Sidak di gudang jagung Grobogan, Satgas Polisi Pangan Nasional menemukan hal tersebut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Perlunya audit keuangan terhadap Yayasan “Panji Gumilang” diperlukan pada saat proses penuntutan ketika perkaranya dibawa ke pengadilan. Hal ini untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda TPPU pada arus kas masuk dan arus keluar. Permintaan pemeriksaan keuangan ini merupakan laporan resmi ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum yang tidak ditindaklanjuti penyidik.

Baca juga:

Jenderal Juhandani buka-bukaan soal pemberitaan laporan terhadap Irjen Rudiana

“Ini sangat penting karena pasal-pasal yang disangkakan merupakan pasal-pasal yang berkaitan dengan TPU sehingga perlu adanya kepastian,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

Namun yang bersangkutan terancam penuntutan lebih lanjut terkait kasus pidana pencucian uang (AML). Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berkas perkara masih dalam peninjauan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Visnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Gedung Reserse Kriminal Polri

Barescream mengungkap bakal ada tersangka korupsi proyek lampu tenaga surya di ESDM

Penyidik ​​Bareskrim Polri tengah memeriksa puluhan orang dalam penyidikan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan.

img_title

VIVA.co.id

26 Juli 2024



Sumber