Polisi sedang menyelidiki aset warga negara India yang disita dalam penipuan perdagangan emas

Sabtu, 27 Juli 2024 – 16:13 WIB

Jakarta – Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menelusuri aset VVS alias Sunny, warga negara India yang melakukan penipuan di Indonesia. Cara curang yang dilakukannya adalah dengan mengajak investor berinvestasi di perdagangan mata uang.

Baca juga:

Masa lalu kelam dua tersangka penyerangan 40 santri di Pondok Pesantren Aghom

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK mengenai hal ini pelacakan aset,” kata Hendry dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca juga:

Sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE, Anandira Puspita meminta ke Polri.

Hendry mengatakan, penyidik ​​menduga ada sesuatu yang disembunyikan tersangka karena saat dilakukan pengecekan rekening atas nama tersangka, diketahui saldonya hanya Rp 1 juta. Oleh karena itu, keterlibatan PPATK dinilai perlu untuk mengidentifikasi aliran dana yang berasal dari penyelewengan.

Baca juga:

Kejagung mengatakan, ada dua tersangka lain yang sebelumnya terkait kasus yang sama dengan Ujang Iskandar

“Yang tersisa hanya sekitar satu juta rupee, jadi harus diselesaikan pelacakan “Dibutuhkan tambahan aset untuk mengetahui ke mana tersangka menggunakan hasil kejahatannya,” ucapnya.

Hendrie menjelaskan, penyidik ​​juga bekerja sama Kedutaan Besar India di Jakarta atau Kedutaan Besar India di Jakarta untuk menginformasikan proses hukum bagi warganya di Indonesia.

Soal identifikasi tersangka dan penangkapan warga negara India tentu menjadi perhatian Kedutaan Besar India karena dilaporkan oleh warga negara India, kata Hendry.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan. Karena yang bersangkutan menawarkan investasi atau Perdagangan valas emas kepada para korban. Salah satu korban juga merupakan warga negara India berinisial GRN. Hal itu dilaporkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Wakil Komisaris Polisi Hendri Umar.

“Korban mendapat keuntungan setiap bulannya yakni 5 persen dari modal yang disiapkan korban. “Setelah jangka waktu 1 tahun, modal awal korban juga dikembalikan, sehingga korban tertarik dan setuju serta setuju untuk bekerjasama di bidang usaha tersebut,” ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut dia, kesepakatan kerja sama antara tersangka dan korban dalam kasus ini terbagi dalam tiga kelompok kesepakatan. Penyelesaian cluster pertama terjadi pada bulan April 2021, di mana korban membayar $50.000.

Kerja sama berjalan baik selama delapan bulan pertama, karena tersangka memberikan tunjangan sebesar $2.500 kepada korban. Hal ini kemudian membuat korban tetap percaya meski tersangka tidak membayar untuk bulan kesembilan hingga ke-12.

Kemudian pada klaster kedua, tersangka menawarkan dana modal investasi di Forex dengan share 50%, sehingga korban kembali memperhatikan dan melakukan transaksi lagi dengan membayar sebesar 250.000 dollar AS. Seiring berjalannya waktu, tidak ada pengembalian dari tersangka.

Kemudian, pada klaster ketiga, tersangka menyatakan sedang membangun usaha yang akan menghasilkan 5 persen keuntungannya sekaligus melunasi utang perjanjian pertama dan kedua yang sebelumnya belum dibayar.

Namun ternyata hal itu juga tidak membuahkan hasil, semuanya bohong dan tidak dilakukan, dan akhirnya korban memberi tahu kami tentang dugaan tindakan tersebut, ujarnya.

Kasubdit Perindustrian (Perindustrian, Perdagangan, dan Asuransi) Bareskrim Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, jika dijumlahkan kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai 3,5 miliar rupiah.

Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Kejahatan Pencucian Uang” dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tindakan ini. .

Halaman selanjutnya

Soal identifikasi tersangka dan penangkapan warga negara India tentu menjadi perhatian Kedutaan Besar India karena dilaporkan oleh warga negara India, kata Hendry.

Halaman selanjutnya



Sumber