Bea Cukai Jelaskan Aturan Cukai dan Upaya Menumbuhkan Rokok Ilegal kepada Masyarakat Jawa Tengah

Selasa, 30 Juli 2024 – 17:12 WIB

VIVA – Menyasar berbagai kalangan, Bea Cukai menggelar sosialisasi peraturan cukai di tiga wilayah Jawa Tengah antara lain Kabupaten Silakap, Kota Magelang, dan Semarang. Bea dan Cukai menyoroti beberapa hal penting seperti ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga:

Pemerintah secara resmi melarang rokok eceran, jadi sebaiknya kamu menjauhi sekolah

Pada hari Rabu (24/07) di Cilacap, Bea dan Cukai menjelaskan peraturan cukai dalam kajian campuran tembakau kepada para pelaku industri rokok di Kabupaten Cilacap. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Silakap melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mendukung kegiatan pengembangan industri tembakau di wilayah Silakap dan menjelaskan aturannya kepada pelaku usaha.

Baca juga:

Manajemen PPM menawarkan Program Pengembangan Direktur

Kemudian di Magelang, Bea dan Cukai bekerjasama dengan Diskominsta Kota Magelang untuk memberikan informasi cukai rokok bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas (22/07). Bea dan Cukai menghimbau semua pihak untuk menyerang dan memberantas peredaran rokok ilegal serta menghimbau masyarakat menjaga keamanan dan penertiban peredarannya di Kota Magelang.

Selain itu, Bea Cukai Semarang juga menggelar salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah cukai di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kendal, dan Demak. Sosialisasi akan berlangsung pada 9-11 Juli 2024 dengan mengundang peserta dari kalangan pedagang, perangkat desa, dan warga sekitar.

Baca juga:

Sekjen Kemnaker berharap peserta kuliah umum “Pelatihan Kepemimpinan” mampu berubah

“Melalui berbagai kegiatan ini, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok biasa, rokok dengan tanda cukai palsu, rokok bekas dengan tanda cukai, dan rokok dengan tanda cukai yang berbeda atau tidak sesuai,” jelasnya. kepala. negara Bagian Humas dan Konsultasi Kepabeanan, Encep Dudi Ginanjar.

Selain itu, masyarakat yang menemukan atau menerima informasi adanya peredaran rokok ilegal dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau Call Center Bea dan Cukai 1500225, tutupnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Kegagalan untuk mematuhi aturan, makanan dan berbagai produk rumah tangga dimusnahkan oleh negara

Pemusnahan hasil yang terdiri dari hasil perikanan; keramik; plastik hilir; hewan dan olahan hewan; elektronik; kosmetik dan peralatan rumah tangga, makanan.

img_title

VIVA.co.id

30 Juli 2024



Sumber