Kamis, 5 September 2024 – 04:10 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan melanjutkan kasus hukum terhadap calon kepala daerah yang kedapatan tersangka sebelum mendaftar ke KPU. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses tersebut tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024.
Baca juga:
APPRI: Tan Paulin adalah pengusaha pertambangan yang membantu KPK
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan proses penyidikan dan penyidikan tidak mengganggu proses pilkada yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 4 September 2024.
Baca juga:
KPU menyebut Presiden Jokowi meminta masyarakat menghindari politik identitas pada Pilkada 2024
Tessa mengatakan, proses tersebut dilakukan dengan tujuan agar tidak dijadikan sebagai alat politik untuk saling menjatuhkan pada kontestasi Pilkada 2024.
“Tidak akan dijadikan alat politik untuk menggulingkan lawan politik dalam proses tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Partai Demokrat Rakyat Sebut Meski Calon Batubara Zahir Ditangkap, Proses Pencalonan Tidak Akan Hentikan
Dia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur.
“Seluruh penyidikan dan penyidikan aktif KPK, termasuk penetapan tersangka, berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan terhadap calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum didaftarkan ke KPU.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kepada wartawan, Selasa, “Penyidikan akan terus berjalan sesuai jadwal terhadap calon gubernur atau wakil gubernur provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum selesainya proses pendaftaran KPK.” 3 September 2024.
Namun Tessa menegaskan hal itu akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang terdaftar di KPU. Meski kemudian menjadi tersangka kasus korupsi.
“Iya (akan ditunda),” tutupnya.
Halaman berikutnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan terhadap calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum didaftarkan ke KPU.