KPU Sumbar mengumumkan larangan penarikan calon kepala daerah oleh partai politik

Sabtu, 7 September 2024 – 06:33 WIB

Harimau, Viva – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan, partai politik dilarang menarik calon kepala daerah setelah mendaftarkan pasangan calonnya di kantor KPU dan sebaliknya. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ori Sativa Syakban mengatakan, selain itu, calon yang sudah mendaftarkan partai politik di KPU-nya juga dilarang mengundurkan diri dari pilkada.

Baca juga:

Pilkada Serentak 2024, DPR ingatkan calon kepala daerah tidak menyerang oknum

Hal itu, kata Ori, diatur dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada yang melarang partai politik atau kelompok partai politik menarik calon dan/atau calonnya dari pendaftaran. sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, apabila suatu partai politik menarik calonnya atau menarik calonnya, maka partai politik yang mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti dan partai politik tersebut tetap mengusung pasangan calon yang bersangkutan, kata Ori Sativa, Jumat. , 6 September 2024.

Baca juga:

Ketua KPU dan Bavaslu Garut melaporkan kepuasannya terhadap pemilu 2024

Ketua Bagian Teknis KPU Sumbar adalah Ori Sativa Syakban

Foto:

  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Dia menjelaskan, pada saat pendaftaran ketua daerah, partai politik menyerahkan dokumen pencalonan berupa dokumen B. Nominasi-Parpol-KVK diserahkan kepada Komite Sentral. Dalam dokumen B. Pencalanan-Parpol.KWK terdapat 5 perjanjian materai yang ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris partai politik pada setiap tingkatan.

Baca juga:

Sandiaga mengaku sempat berbicara dengan Anis soal pembentukan partai politik baru

“Dalam dokumen pencalonan, parpol koalisi bersama pasangan calon sepakat untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan sepakat untuk tidak menarik pasangan calon yang terdaftar,” ujarnya.

Selain itu, kesepakatan tidak mengundurkan diri sebagai calon, tidak setuju mengikuti tahapan pemilu, dan juga menyepakati penyusunan teks visi misi calon serta program calon berdasarkan RPP masing-masing daerah.

Maklum, drama pilkada di Sumbar diwarnai penolakan pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra saat masa perpanjangan pendaftaran.

Adi dan Romi sebelumnya sudah mendaftar setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencabut dukungannya terhadap pasangan calon Annisa Susi Ramadhani dan Leli Arno.

Halaman selanjutnya

Maklum, drama pilkada di Sumbar diwarnai penolakan pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra saat masa perpanjangan pendaftaran.

Halaman selanjutnya



Sumber