4 Staf Protes Kepengurusan DPP PDIP yang Diperpanjang hingga 2025, Rujuk Kemenkumham ke PTUN

Minggu, 8 September 2024 – 09:42 WIB

Jakarta, VIVA- Empat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan pengaduan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas persetujuan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Keempatnya adalah Pepen Nur, Ungut, Ahmed, dan Endang Indra Saputra.

Baca juga:

Rana Karno berbicara tentang program sumur resapan untuk rumah dengan uang muka Rp 0

Viktor V. Nadapdap, anggota Kelompok Perlindungan Personil partai, memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengingat hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Dasar PDI Perjuangan (AD/ART), kata Victor dalam keterangannya, Minggu, 8 September 2024.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Christianto menyebut ada konflik kekuasaan di Pilkada Jabar

[dok. Anggota tim advokasi kader partai, Victor W. Nadapdap]

Foto:

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Berdasarkan Keputusan Kongres PDI Perjuangan tanggal 9 Agustus 2019, ditetapkan Keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan. Sekaligus menyetujui program tersebut dan menetapkan DPP PDI Perjuangan masa jabatan 2019-2024, ujarnya.

Baca juga:

Imigrasi Jakarta Barat Lindungi WN Tiongkok yang Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal

Oleh karena itu, jika Kemenkumham menyetujui Surat Perintah Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Cristianto, bertentangan dengan Pasal 17 tentang Susunan dan Susunan ODJ Perjuangan. DPP. Dimana, hal ini menetapkan masa jabatan DPP adalah 5 tahun.

Berdasarkan Pasal 17 Susunan dan Susunan Partai Demokrat Rakyat yang mengatur masa jabatan anggota Partai Demokrat Rakyat selama 5 tahun, maka masa jabatan pimpinan di bawah AD/ART adalah sampai dengan tanggal 9 Agustus. , 2024,” kata Victor. .

Menurut dia, berdasarkan Pasal 70 AD/ART milik PDI Perjuangan diatur bahwa konvensi partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan berwenang mengubah, menyempurnakan, dan menetapkan AD/ART partai.

Sesuai dengan peraturan tersebut, perubahan AD/ART yang memuat syarat-syarat pengelolaan pelayanan harus dilakukan melalui Kongres. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik, yaitu Kongres,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dalam pidatonya di penghujung Rakernas ke-5 PDI Perjuangan di Jakarta mengumumkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memperpanjang masa jabatan PDI Perjuangan. DPP PDI Perjuangan hingga tahun 2025, tanpa melalui kongres sebagaimana kewenangan ketua umum partai.

Sedangkan AD/ART PDI Perjuangan tidak menyebutkan hak didahulukan ketua umum untuk mengubah AD/ART, yang masa jabatannya pada 2019-2024 dalam AD/ART partai ditetapkan selama 5 tahun.

Victor berpendapat, kewenangan Ketum PDI Perjuangan hanya sebatas menjaga empat pilar bangsa dan eksistensi partai, jika terjadi sesuatu pada partai dalam keadaan darurat.

Halaman berikutnya

Menurut dia, berdasarkan Pasal 70 AD/ART milik PDI Perjuangan diatur bahwa konvensi partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan berwenang mengubah, menyempurnakan, dan menetapkan AD/ART partai.

Halaman berikutnya



Sumber