Rabu, 11 September 2024 – 00:08 WIB
Jakarta, VIVA – kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dengan mempertimbangkan empat aspek pembentukan harga tiket pesawat, diperkirakan penurunan harga tiket pesawat maksimal hanya mencapai 10 persen.
Baca juga:
Keberatan Gibran atas Kepuasan Pesawat Pribadi Keisang: Ngavur!
Keempat komponen tersebut adalah pajak impor suku cadang, pengaturan harga bahan bakar penerbangan, pajak pertambahan nilai, dan lain-lain. nilai ulasan rute penerbangan Namun, diakui Budi, hanya ada 2 komponen tiket yang bisa menjadi faktor penurunan harga tiket, yakni pengurangan pajak impor suku cadang dan regulasi harga avtur.
Namun kami masih menunggu hasil akhir dari kedua hal tersebut, kata Budi Karya, Selasa, 10 September 2024.
Baca juga:
Bandara IKN harus selesai akhir tahun 2024, kata Menkeu
Dia mengatakan, pengaturan harga mobil dilakukan dengan membuka pintu bagi perusahaan asing yang menjual mobil untuk menetapkan harga yang kompetitif.
Baca juga:
Teknologi pengolahan minyak goreng di Avtoor sudah siap, Pertamina menjelaskan kendalanya
“Jadi (avtur) jangan dimonopoli, kami akan mendaftarkannya atas rekomendasi KPPU. banyak penyedia yang seharusnya (menjual bahan bakar penerbangan dalam negeri).”
Kemudian, penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen dapat membantu pembebasan suku cadang impor yang rata-rata masih diimpor. Sementara itu, Menhub mengaku sulit mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan karena akan berdampak pada penerimaan pajak negara ke depan.
“Di negara lain tidak ada pajak pertambahan nilai (penerbangan). Tapi dalam pembicaraan dengan Kementerian Keuangan, kami paham kalau PPN dihapuskan, maka pajak pertambahan nilai (penghasilan) akan hilang, ini jadi masalah.” ujar Budi Karya.
Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan untuk melihat dan mencari rute penerbangan yang paling efisien untuk mengurangi konsumsi bahan bakar penerbangan, pemungutan pajak bandara, dan meningkatkan umur suku cadang maskapai.
“Jika keputusan ini diterapkan maka harga tiket pesawat akan turun, kami masih menunggu Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/Anisa Aulia