Dasar hukum Presiden terpilih Prabowo Subianto menambah kementerian

Jumat, 13 September 2024 – 02:02 WIB

Jakarta, VIVA – RUU Kementerian Umum akan menjadi landasan hukum bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian. Perbincangan mengenai penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 44 telah mendapat momentum belakangan ini.

Baca juga:

Para pemimpin ingin Komisi Pemberantasan Korupsi menentang pemerintahan Prabowo Subianto

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Republik Tajikistan Ahmad Baidavi menegaskan, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Kementerian Negara) menjadi landasan hukum untuk menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian. oleh pemerintah. .

“Undang-undang yang kemarin disahkan sudah tidak ada batasan lagi dari presiden, kalau mau dinaikkan menjadi 34 bisa diturunkan menjadi kurang dari 34. Dasar hukumnya sudah ada,” kata Aviek, Ahmed. Panggilan akrab Baidavi, di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Aviek mengatakan hal itu menanggapi rumor penambahan jumlah kementerian di pemerintahan berikutnya dari 34 menjadi 44.

“Saya baru dengar dari media soal jumlahnya. Sekali lagi, jumlah itu tergantung kebutuhan presiden. Sesuai UU Kementerian Negara, jumlah itu tergantung kebutuhan presiden, dengan mempertimbangkan efisiensi pemerintahan. . Kuncinya ada di sana, “katanya. .

Ia menegaskan, efektifitas jumlah menteri bergantung pada kebutuhan presiden terpilih dalam menerjemahkan visi dan misi yang diusungnya saat kampanye.

“Ya, tergantung pengguna yang ingin menggunakannya,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan jumlah menteri kabinet di bawah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo.

Meski, kata dia, sama-sama 34 kementerian, namun nomenklatur kementeriannya berbeda.

“Pada masa SBY, PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dipisah, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dipecah menjadi dua. Pada masa Pak Jokowi digabung karena bergabung dengan kementerian lain, Kemendes ( Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal misalnya Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) tambah juga ada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk menyerahkan rancangan undang-undang Kementerian Negara ke rapat paripurna untuk pengesahan undang-undang tersebut.

Dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat sejumlah perubahan, antara lain dengan memasukkan pasal-pasal, antara lain Pasal 6A tentang organisasi masing-masing kementerian, kemudian pasal 9A tentang presiden yang dapat mengubah unsur-unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara.

Apalagi, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah amandemen Pasal 15. Dengan adanya perubahan pasal tersebut, Presiden kini dapat menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara dan tidak terbatas hanya pada 34 kementerian saja. ketentuan undang-undang yang tidak berubah.

Baca juga:

Kemenhub Open Voice Soal Harga Tiket KRL: Ada Kajian Naik Rp 1.000

Rapat pemerintahan di IKN juga membahas peralihan kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo Subianto

Rapat pemerintah akan digelar Jumat pekan depan di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sejumlah persoalan akan dibahas dalam pertemuan tersebut

img_title

VIVA.co.id

12 September 2024



Sumber