Jadwal mobil SIM keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 13 September 2024

Jumat, 13 September 2024 – 06:03 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Baca juga:

Jadwal Surat Izin Mengemudi di sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 12 September 2024

Saat ini, ada lima kartu SIM seluler yang ditawarkan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Melalui VIVA dari situs Korlantas Polri, 13 September 2024, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.

Sementara bagi masyarakat di Jakarta Barat, bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga:

Jadwal mobil SIM keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 11 September 2024

Mesin SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Baca juga:

Jadwal mobil SIM keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 10 September 2024

Khusus warga Bekasi, saat ini mesin SIM keliling berada di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena tersedia unit SIM keliling mobil mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.

Terakhir ada Polrestabes Bandung yang hari ini menyediakan dua mobil SIM keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.

Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Halaman selanjutnya

Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Halaman selanjutnya



Sumber