Panka Dharmansya membunuh 4 anak kandung di Jagakarsa, divonis hari ini

Selasa, 17 September 2024 – 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Terdakwa Panka Darmansyah yang membunuh keempat anak kandungnya di pesantren kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis bersalah oleh majelis hakim pada hari ini, Selasa, 17 September 2024. Panka mendengarkan putusan atau hukuman atas tindakannya di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Warga mengaku melihat pembunuh Nia berjualan gorengan, namun menghilang ke dalam ngarai

Berdasarkan penelusuran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

Selasa, 17 September pukul 11.00 WIB (melalui surat kabar) untuk pengambilan keputusan, kata SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Terkuak jenis pelaku yang diduga dalam pembunuhan Nia, seorang penjual gorengan

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Panka Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya di kosnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sidang pledoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Panka Dharmansya bertanggung jawab atas rekonstruksi pembunuhan 4 anak di Jagakarsa

Baca juga:

Perburuan pembunuh Nia, Anik, seorang pedagang gorengan, ditemukan tewas di Hutan Paset, Mojokerto.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang mengadili dan mengadili perkara ini, menghukum Panka Darmansya dengan hukuman mati,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa meyakini Panka secara hukum bersalah atas pembunuhan yang disengaja dan disengaja terhadap keempat anak kandungnya. Hal ini sesuai dakwaan pertama, pasal 340 KUHP (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Bahkan, jaksa juga menilai Panka memperlakukan istrinya D.M. melakukan kekerasan. Perlakuan Panka terhadap istrinya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa juga tidak menemukan tindakan yang meringankan terhadap Panka. Di sisi lain, jaksa mengungkap tiga tindakan yang memberatkan Pancha.

Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang dalam pada saksi D.M, karena kehilangan 4 orang anaknya. Perbuatan terdakwa dengan cara sadis yaitu membunuh anak kandungnya sendiri adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa melukai saksi korban D.M., katanya.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim pun langsung membacakan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan terdakwa dan kuasa hukumnya. Dalam persidangan, disepakati agenda sidang pledoi akan digelar pada 26 Agustus 2024 atau dua minggu setelah sidang jaksa.

Jaksa juga menjerat Pancha dengan Pasal 340 KUHP. “Dakwaan pertama, terdakwa pertama Pancha Darmansya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, ada tujuh poin penting dalam pasal Panca Darmansyah. Dari tujuh pasal tersebut, 4 pasal merujuk pada kasus dugaan pembunuhan Panka terhadap 4 anaknya, sedangkan 3 pasal lainnya terkait dugaan kekerasan terhadap istri Panka.

Jaksa mulai menjelaskan, perbuatan Pancha dalam kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan dipidana menurut hukum dalam Pasal 340 KUHP, kata jaksa.

Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 338 KUHP sehubungan dengan pembunuhan terhadap anaknya, sedangkan JPU menjelaskan secara rinci mengenai pembunuhan berencana terhadap orang lain yang disebutkan dalam dakwaannya. Jaksa menilai Panka telah melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 76 C jo 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 2. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan perubahan UU RI No. Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perpu Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 menjadi undang-undang tentang perlindungan anak.

Jaksa mendalilkan perilaku Panka memenuhi unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya salah satu orang tuanya.

Selain itu, ia menilai Panka juga melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, sedangkan Jaksa menemukan unsur kekerasan fisik dalam keluarga yang mengakibatkan adalah kematian korban.

Kedua, penuduh pertama, terdakwa Panka Darmansyah, melakukan tindakan kekerasan fisik di lingkungan keluarga, kata jaksa.

Pasal tersebut diberikan kepada Panka karena ia juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebelum membunuh keempat anak kandungnya.

Halaman selanjutnya

Bahkan, jaksa juga menilai Panka memperlakukan istrinya D.M. melakukan kekerasan. Perlakuan Panka terhadap istrinya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman selanjutnya



Sumber