Pemerintah resmi memperluas insentif pembelian rumah bebas PPN dan meningkatkan subsidi KPR

Jumat, 20 September 2024 – 14:19 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi memperpanjang manfaat pajak pertambahan nilai negara sebesar 100 persen mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Pemerintah bahkan menambah alokasi subsidi KPR khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 34.000 unit. (MBR).

Baca juga:

Perumnas meyakini insentif DTP dari sisi nilai tambah meningkatkan kepemilikan perumahan masyarakat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Caracaribu mengatakan, guna mendorong penjualan properti, Pemerintah akan terus memberikan insentif finansial untuk terus mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.

“Khusus MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebesar 34.000 unit. Bauran kebijakan ini tentunya sangat penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial dan secara tidak langsung berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional. katanya Febrio dalam keterangannya, Jumat 20 September 2024.

Baca juga:

GP Ansar desak pemerintah tunda kenaikan PPN hingga 12%, perekonomian kurang baik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kakaribu.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi MBR antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Tunjangan Insentif Perumahan (BSPS) dan Tunjangan Perumahan Sederhana Terpadu (RST). .

Baca juga:

Airlangga mengungkapkan pentingnya peningkatan belanja pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi

Melalui program Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga memberikan bantuan KPR untuk pembelian rumah MBR. Pemerintah berkomitmen meningkatkan penyaluran FLPP sebanyak 34.000 unit rumah sehingga MBR yang dapat memanfaatkan CPR subsidi meningkat dari 166.000 menjadi 200.000 keluarga pada tahun ini.

Lanjut Febrio, dalam rangka percepatan pembangunan sektor properti pada empat bulan terakhir tahun 2024, diberikan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah Rumah dan Apartemen. oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

“Melalui PMK 61 mulai tahun 2024, akan diberikan tambahan fasilitas DTP 100% mulai 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” ujarnya.

“Kebijakan ini diharapkan mampu efek pengganda “yang penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional dalam konteks memburuknya dinamika global,” ujarnya.

Halaman berikutnya

“Melalui PMK 61 mulai tahun 2024, akan diberikan tambahan fasilitas DTP 100% mulai 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber