KPU Jakarta mengumumkan penetapan bakal calon Pilkada 2024

Minggu, 22 September 2024 – 05:30 WIB

Jakarta, VIVA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Minggu, 22 September 2024 akan mengumumkan penetapan pasangan pimpinan daerah yang akan bertanding di Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga:

Ridwon Kamil mengklaim jika Rido menang karena Prabowo, maka segalanya akan lebih mudah bagi Jakarta

Anggota KPUD Jakarta Astri Megatari mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno internal pada pagi hari sebelum mengumumkan keputusan tersebut.

Acara besok di kantor, pleno penetapan pasangan calon, diawali dengan pleno tertutup yang dilanjutkan dengan pengumuman, kata Astri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 21 September 2024.

Baca juga:

Visi dan Misi Andi Sumangerukka-Hugua menjadikan Sultra sebagai provinsi maju

Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari

Foto:

  • VIVA.co.id/Rahmat Fathillah Inspirasi

Kemudian, setelah teridentifikasi, akan dilakukan pengalihan pengamanan dari Polda Metro Jaya ke Tim Pasangan Calon (Paslon). Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 ada tiga orang.

Baca juga:

Pramono Anun mengungkap rahasia Megawati yang sering mengutusnya untuk berkomunikasi dengan SBY

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anun-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kemudian pada pukul 14.00 WIB dilakukan rapat paripurna di Hotel Grand Mercure Kemayoran untuk menentukan PDP, kata Astri.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPUD Jakarta akan menggelar sidang tertutup penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada pukul 09.00 WIB.

Kemudian, pada pukul 11.00 WIB akan dilakukan identifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta penugasan gugus tugas untuk mendampingi pasangan calon tersebut.

Sedangkan pengundian dan nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta pukul 19.00 WIB.

Halaman berikutnya

Berdasarkan informasi yang diterima, KPUD Jakarta akan menggelar sidang tertutup penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada pukul 09.00 WIB.

Halaman berikutnya



Sumber