Berdasarkan UU Minerba, hanya PPNS dan kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyidikan

Rabu, 25 September 2024 – 21:35 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum FSP “Bersatu BUMN” menyayangkan kejaksaan melebihi kewenangannya dalam kasus-kasus terkait pertambangan.

Baca juga:

Kasus 7 Jenazah di Sungai Bekasi, 1 Warga Dinyatakan Positif Polisi Konsumsi Tramadol

Padahal, kata Arif, Penyidik ​​Pelayanan Publik (PPNS) yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi kewenangan khusus sebagai penyidik ​​sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memverifikasi kebenaran laporan atau informasi serta menyelidiki alam dan badan hukum

PPNS, lanjut Arif, juga berwenang memanggil dan/atau menghadirkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Baca juga:

Polisi Ungkap Hasil Visual Sementara Pangeran Nikita Mirzani, Apa Hasilnya?

Termasuk di dalamnya penggeledahan, penyegelan, penyitaan, dan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan serta penghentian penggunaan peralatan yang diduga untuk melakukan tindak pidana, kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 September 2024.

Baca juga:

Munculnya operator judi online internasional yang menghasilkan Rp 300 juta setiap bulannya

Dalam tahap peninjauan kembali perkara, pada tahap penyidikan, PPNS bertugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau hasil penyidikan dan melaporkan kepada jaksa.

Sebab, jaksa hanya memeriksa perkara penyidikan untuk membuka perkara di pengadilan.

Oleh karena itu, dalam UU Minerba jelas hanya PPNS dan kepolisian yang berwenang mengusut dan mengusut perkara pidana di bidang pertambangan, bukan penuntutan secara langsung.

Dengan demikian, menurut Arief, kejaksaan tidak boleh melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap perkara pertambangan, padahal tindak pidana di bidang pertambangan bisa saja termasuk dalam tindak pidana khusus yang hanya dapat dilakukan penyidikan dan penyidikan oleh jaksa.

“Kantor kejaksaan menyelesaikan banyak kejahatan pertambangan. Padahal itu bukan domainnya,” kata Arif.

Halaman selanjutnya

Oleh karena itu, dalam UU Minerba jelas hanya PPNS dan kepolisian yang berwenang mengusut dan mengusut perkara pidana di bidang pertambangan, bukan penuntutan secara langsung.



Sumber