Kekuasaan penyidikan dan penuntutan berada di tangan penuntutan dan tidak dapat dikendalikan.

Rabu, 25 September 2024 – 13:42 WIB

Jakarta, VIVA – Kekuasaan jaksa untuk menyelidiki kejahatan tertentu mengarah pada penguatan kekuasaan kejaksaan. Hal itu diberitahukan Inspektur Hukum Ade Adriansya Utama.

Baca juga:

Nawawi Pomolango menjelaskan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim itu

Ade menilai, jika aparat penegak hukum memegang kendali tertinggi dalam penerapan undang-undang tersebut, tentu akan berdampak buruk pada implementasinya.

Baca juga:

Jaga ketahanan pangan warga Jakarta, Pupuk Indonesia tingkatkan potensi pertanian kota

Pasal 30 Ayat 1 Ayat d UU Kejaksaan menyatakan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas penelitian dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan pemberian jasa hukum.

Ade dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 September 2024 mengatakan, “Yang seharusnya menjadi 3 aspek hukum dalam koordinasi dan kerja sama justru menimbulkan persaingan dan saling melemahkan karena kepentingan dan dukungan politik.”

Baca juga:

Tanggapan Kejaksaan Agung terhadap rencana Kementerian Hukum dan HAM menyediakan tempat penyimpanan benda sitaan negara

Menurut Ade, seharusnya kewenangan penyidikan kejaksaan memiliki batasan yang jelas dalam beberapa tindak pidana. Sebab bukan tidak mungkin kewenangan jaksa sebagai penyidik ​​membuat jaksa bisa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikannya.

Bayangkan, dalam proses praperadilan, penyidikan kejaksaan dilakukan sekaligus sehingga tidak diawasi lembaga lain, kata Ade.

Oleh karena itu, tanpa adanya fungsi pengawasan tersebut, seringkali jaksa mengabaikan permintaan mengenai hak-hak tersangka, seperti permintaan untuk memeriksa saksi/ahli tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.

“Mereka di penegakan hukum sungguh melemahkan komitmennya terhadap penegakan hukum,” kata Ade.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu, tanpa adanya fungsi pengawasan tersebut, seringkali jaksa mengabaikan permintaan mengenai hak-hak tersangka, seperti permintaan untuk memeriksa saksi/ahli tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.

Halaman berikutnya



Sumber