KPU diminta mengembalikan jabatan Sekjen PBNU sebagai anggota terpilih DRC

Rabu, 25 September 2024 – 20:10 WIB

Jakarta, VIVA – Menjelang pelantikan anggota Partai Rakyat Demokratik 2024-2029, Ahmad Ghufron Siraj digantikan dan diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PBB). Anggota parlemen terpilih hasil pemilu 2024 itu melawan usulan Ketua Umum PKB Jenderal Muhaimin Iskandar alias Chak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:

Tak lagi di RDK, Chak Imin ingin fokus mengurus PKB dan pesantren

Barisan pendukung yang tergabung dalam Persatuan Relawan Pendukung Ach Ghufron Siraj pun mempertegas manuver PKB. Mereka tak terima Sekretaris Pribadi atau Sekjen Ketua Pengurus Besar Nakhdlatul Ulama (PBNU) Yahya Jolil Stakuf dicopot PKB menjelang pengangkatannya menjadi anggota RKK.

Koordinator Serikat Relawan Ghufron, Siroj Izzul Ashlah mengatakan, terpilihnya Ghufron sebagai anggota Partai Demokrat Rakyat Tajikistan pada Pemilu 2024 sah karena 88.094 suara diberikan oleh masyarakat daerah pemilihan atau daerah pemilihan. Jawa Timur IV.

Baca juga:

Demikian jadwal debat regional Jakarta tahun 2024 yang akan dilaksanakan sebanyak 3 kali

Melalui pemungutan suara yang benar oleh masyarakat Daerah Pemilihan IV Jember Lumajang, merupakan bukti nyata dan tegas bahwa kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat sebagaimana amanat konstitusi, kata Izzul dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.

Voting atau memberikan suara dalam pemilu. (Foto ilustrasi).

Baca juga:

MPR batal memberhentikan Gus Dur

Izzul meminta agar Partai Komunis Indonesia mandiri dan tidak terkekang oleh elite tertentu. Karena itu, ia meminta Partai Komunis mengembalikan status Ghufran sebagai anggota terpilih GDR, mengacu pada hasil pemilu 2024.

“Menuntut amanah kedaulatan kita kepada KPU berupa pembatalan SK Nomor 1349 Tahun 2024 dan pemulihan status H. Ach Ghufron Siroj sebagai anggota RHDR yang terpilih hasil pemilu 2024,” jelas Izzul.

Ia juga menambahkan, sebagai pemilih, ia juga menginginkan pendekatan Bavaslu R.I. Dia ingin Bawaslu Indonesia menjatuhkan “sanksi” terhadap KPU.

“Sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat, kami meminta dan mengimbau Bawaslu RI segera mengidentifikasi HPU RI yang secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang pemilu, kata Izzul.

Kemudian, ia mengecam keras taktik politik PKB yang memecat Ghufran secara sepihak tanpa penjelasan.

“Kami memberikan teguran keras kepada PKB terkait pemecatan Ah. Gufron Siraj secara sepihak tanpa penjelasan terlebih dahulu,” kata Izzul.

Sebelumnya, Anggota Partai Rakyat Demokratik terpilih dari PKB Ahmed Ghufron Siroj mengaku siap mengikuti mekanisme internal PKB. Hal ini dilakukan karena ia akan digantikan sebagai calon legislatif terpilih DPR pada 2024-2029. PKB pun menolak statusnya sebagai kader.

“Saya juga mendengar dari media bahwa PKB mengajukan permohonan ke KPU untuk mengganti nama saya, namun sejauh ini saya belum menerima surat resmi dari partai mengenai pemecatan tersebut,” kata Ghufron, dilansir dari Antara. di antara, Rabu, 25 September 2024.

Ia pun berupaya mendatangi markas DPP PKB pada Kamis, 12 September 2024 untuk menjelaskan pemecatannya sebagai kader partai dan pemecatannya sebagai anggota DPR terpilih.

“Ini menyangkut suara masyarakat yang memilih. Faktanya, konstituen saya di Daerah Pemilihan IV Jatim sudah banyak yang khawatir dan menginginkan kejelasan atas pemberitaan ini, kata Ghufron.

Halaman berikutnya

Kemudian, ia mengecam keras taktik politik PKB yang memecat Ghufran secara sepihak tanpa penjelasan.

Halaman berikutnya



Sumber