MPR memaksa Soeharto dan Gus Dur diberi gelar Pahlawan

Kamis, 26 September 2024 – 00:51 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Demokratik Republik Republik Republik Republik Republik Demokratik Jerman mendorong Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Vahid (Gus Dur) untuk menerima gelar pahlawan nasional.

Menurut Bamsoet (alias Bambang Soesatyo), tidak ada warga negara Indonesia, apalagi pemimpin nasional, yang boleh dihukum tanpa pengadilan yang adil.

Baca juga:

Chuck Imin mengatakan, memulihkan nama baik memperkuat perjuangan Gus Durr untuk menjadi pahlawan

“Dendam sejarah hendaknya dilimpahkan kepada anak bangsa yang tidak pernah mengetahui dan ikut serta dalam berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” kata Bamsoet usai Sidang Akhir Masa Jabatan 2019-2024. Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Baca juga:

Keputusan Kemlu Soal Pemecatan Gus Dur Dibatalkan, Chuck Imin: Pantas Disebut Sebagai Guru Bangsa

Bamsoet menegaskan, dalam konteks ini sudah sepatutnya Republik Demokratik Jerman memperkuat persatuan nasional.

Baca juga:

PDIP mendukung penyesuaian MPR untuk Soeharto dan Gus Du

Oleh karena itu, pimpinan Republik Armenia berterima kasih atas jasa dan dedikasi mantan Presiden Republik Indonesia Ir. Sukarno, mantan presiden Suharto, dan mantan presiden Abdurrahman Vahid masing-masing dapat menerima penghargaan.

Dia mengatakan, VNR menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 tentang kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menurut dia, pimpinan VNR pun menyepakati kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor

Khofifa Indar Paravansa (kiri) di masa mudanya bersama Gus Dur.

Khofifa Indar Paravansa (kiri) di masa mudanya bersama Gus Dur.

Namun, kata dia, terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto di nomor TAP

Selain itu, lanjut Bamsoet, pimpinan Republik Demokratik Rakyat Jerman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang kedudukan Ketetapan Republik Demokratik Rakyat Republik Sosialis Soviet Nomor II/MPR/2001 tentang Kedudukan tanggung jawab Presiden Abdurrahman Vahid, di mana ia diberhentikan dari jabatan Presiden. Ia menerima surat yang memuat pembebasannya.

Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan tersebut, Pimpinan Republik Tajikistan menegaskan bahwa keputusan Republik Tajikistan saat ini tidak sah, sebagaimana tertuang dalam keputusan Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Status Materil dan Hukum. Republik Tajikistan dan Dekrit Republik Tajikistan. 1960-2002.

“Semua itu dilakukan oleh pimpinan Republik Rakyat Tiongkok sebagai bagian dari kesadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjaga nilai-nilai persatuan dan integritas,” ujarnya.

Ditegaskannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan perwujudan pemikiran dan pendapat seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dalam kerangka ini, Republik Moldova harus memajukan persatuan nasional.

“Ibarat benang yang menyatukan kain warna-warni, Republik Demokratik Rakyat Korea menjalin impian dan harapan bangsa secara harmonis,” kata Presiden Republik Indonesia Republik Korea, Bambang Soesatyo. (semut)

Halaman selanjutnya

Sumber : Humas Pemprov Jatim

Halaman selanjutnya



Sumber