Aktivis antikorupsi menjelaskan alasan pemberian kewenangan kepada jaksa, karena penyidik ​​harusnya ditolak

Kamis, 26 September 2024 – 22:37 WIB

Makassar, VIVA – Faisal Takwin, aktivis antikorupsi asal Sulawesi Selatan, menegaskan menolak memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik ​​dalam beberapa tindak pidana, khususnya kasus korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul uji materi yang disampaikan M. Jasin Jamoluddin ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Mantan Gubernur Kaltim Awang Farok Diduga Masuk Komite Pemberantasan Korupsi?

Faisal mengungkapkan pelimpahan wewenang ini berpotensi menimbulkan duplikasi upaya antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ketika jaksa diberi kewenangan mengusut, kita berisiko mengaburkan peran KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat menurunkan efektivitas KPK dan menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum,” jelas Faisal.

Baca juga:

KPK mengungkap hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim

Penampilan jaksa.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Widodo S. Yusuf

Ia menegaskan, duplikasi fungsi ini dapat melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem hukum. “Jika jaksa bertindak sekaligus sebagai penyidik ​​dan jaksa penuntut umum, maka akan sulit melakukan pengawasan yang diperlukan untuk menjaga integritas proses peradilan kita,” imbuhnya.

Baca juga:

KPK mencegah tiga orang menggeledah eks rumah Bupati Kaltim

Faisal merujuk pada pendapat saksi ahli Jamin Ginting yang mengatakan menempatkan jaksa sebagai penyidik ​​dapat menimbulkan bias dalam peran pengawasan. “Perlu adanya struktur kelembagaan yang jelas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK harus tetap berfungsi sebagai lembaga penyidik, sedangkan Kejaksaan dan Kepolisian mempunyai peran masing-masing yang berbeda,” ujarnya.

Apalagi, Faisal menegaskan, tidak ada pasal dalam undang-undang yang secara khusus memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik ​​perkara korupsi.

“Sesuai ketentuan KUHAP, seharusnya penyidikan menjadi tanggung jawab kepolisian dan sebagian aparatur sipil negara. Pemberian kewenangan tersebut hanya akan menghambat proses penyidikan dan penuntutan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Faisal mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menolak amanah tersebut demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia.

“Mari kita dukung sistem hukum yang adil dan transparan serta memastikan setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum,” ujarnya.

Halaman berikutnya

“Sesuai ketentuan KUHAP, seharusnya penyidikan menjadi tanggung jawab kepolisian dan sebagian aparatur sipil negara. Pemberian kewenangan tersebut hanya akan menghambat proses penyidikan dan penuntutan,” tegasnya.

Halaman berikutnya



Sumber