DPP PDIP mengungkap alasan pemecatan Tia Rahmaniya

Kamis, 26 September 2024 – 18:20 WIB

Jakarta, VIVA – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal pengadilan partai mengumumkan telah menemukan alasan pemecatan Tia Rahmania sebagai pengurus. Tia diduga melakukan pengalihan suara partai kepada dirinya sendiri pada pemilu legislatif 2024.

Baca juga:

Tia Rahmaniya tidak terima dengan pemecatan tersebut dan tidak bisa menjadi anggota DRC, lalu menggugat PDIP-KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronnie Talapessi mengatakan, DPP berdasarkan UU Partai Politik disebut terlibat perselisihan internal dan akan diselesaikan melalui Pengadilan Partai.

Soal sanksi diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 “Tentang Partai Politik” yang mengatur tentang mekanisme pengurusan anggota partai, pelepasan, diatur dalam piagam. Jadi, proses saudari Tia, kami Partai Rakyat Demokratik, sudah mendengar 135 “Kemarin ada perselisihan pemilu legislatif,” kata Ronnie dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Baca juga:

Di pelukan! Calon Legislatif Terpilih Tia Rahmonia Dicopot PDIP Bonnie Triana Digantikan di DPR RI

Tia Rahmoniya mengkritik keras Nurul Ghufron di acara Lemhanas

Foto:

  • Tangkapan layar/Youtube VIVA

Ronnie mengatakan DPP PDIP telah merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (CCC) Maruarar Siahan. Ronnie menegaskan, proses peradilan dilakukan secara profesional dalam setiap perkara banding yang melibatkan sengketa hukum.

Baca juga:

Puan Maharani Bicara Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Di ​​Tempat yang Menyenangkan

Menurut Ronnie, ada 135 kasus yang diusut mulai dari tingkat DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI ada sebelas permintaan yang diajukan, salah satunya tuntutan Bonnie Triana.

“Untuk kasus saudari Tia, kami berdasarkan kronologis pada tanggal 13 Mei 2024 seluruh Provinsi Banten memutuskan 8 PPK di 8 wilayah Dapil Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Pelanggaran menguntungkan saudara Tia Rahmaniya, kata Ronnie.

Pada tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutuskan 8 PPK di 8 komunitas Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melanggar pengalihan suara untuk Tia Rahmoniya dan mendapat sanksi administratif.

Pada 14 Agustus 2024, Pengadilan Partai PDI Perjuangan mempertimbangkan kasus Tia Rahmoniya. Pengadilan partai memutuskan Tia Rahmoniya terbukti melakukan peningkatan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan melayangkan surat ke KPU beserta hasil sidang Pengadilan Partai.

Pada 3 September 2024, Pengadilan Etik/Penguasa Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan kasus pelanggaran etik Tia Rahmaniya terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi. Pengadilan etik memutuskan Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmoniya ke KPU. Kemudian, pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI.

“Jadi kawan-kawan, rekan-rekan, masyarakat, ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan kakak Tia kemarin di acara Lemhamnas lalu pihak memecat kakak Tia Rahmaniya. , “Prosesnya panjang,” kata Ronnie.

Halaman berikutnya

Pada tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutuskan 8 PPK di 8 komunitas Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melanggar pengalihan suara untuk Tia Rahmoniya dan mendapat sanksi administratif.

Rahasia di balik seri Samsung Tab S10 yang mengejutkan semua orang



Sumber