Terima Rp 1 Miliar, Ema Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung ditangkap KPK dalam kasus pengadaan CCTV.

Jumat, 27 September 2024 – 05:46 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat tersangka terkait kasus korupsi pengadaan proyek CCTV di Bandung Smart City. Salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca juga:

Aktivis antikorupsi menjelaskan alasan pemberian kewenangan kepada jaksa, karena penyidik ​​harusnya ditolak

Selain Ema Sumarna, KPK menangkap tiga tersangka lainnya, antara lain mantan anggota Partai Demokrat Bandung Riantono, Ahmed Nugraha, dan Ferri Kahyadi. Keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan tim penyidik ​​selama 20 hari pertama terhitung tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis. 26 September 2024.

Baca juga:

Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Mantan Gubernur Kaltim Awang Farok Diduga Masuk Komite Pemberantasan Korupsi?

Asep menjelaskan, Ema diduga menerima Rp 1 miliar dalam kasus pengadaan CCTV di Bandung.

Rinciannya tersangka ES menerima sedikitnya Rp1 miliar dan tersangka lainnya menerima minimal Rp1 miliar sebagai anggota DPRD dan bekerja di Dinas Kota Bandung, kata Asep.

Baca juga:

KPK mengungkap hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim

Gambar tersangka kasus korupsi yang ditangkap KPK sedang diborgol.

Foto:

  • ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak A

Selain itu, dia menjelaskan, konstruksi kasus tersebut dimulai pada tahun 2022, terdapat perselisihan antara TAPD dan DPRD tentang APBD di Kota Bandung. Kemudian disepakati anggaran tersebut akan dialokasikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan terkait program Bandung Smart City.

Setelah itu, Ema diduga menerima bonus dari Dinas Perhubungan dan instansi lainnya pada tahun 2020 hingga 2024.

Tersangka Ema juga merupakan Ketua Kelompok Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berwenang memfasilitasi penambahan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Untuk kepentingan anggota DPRD bisa bekerja melalui penyedia yang telah direvisi dari anggaran di Dinas Perhubungan akibat pukulan palu APBD tahun 2022,” kata Asep.

Sementara menurut dia, tersangka lainnya yakni tiga mantan anggota DPRD Bandung, Riantono, Ahmed Nugraha, dan Ferry Kahyadi menerima bantuan dari Dinas Perhubungan dengan menerima hadiah. Selain itu, pekerjaan tersebut dapat diperoleh dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung dan instansi lain yang bermitra dengan DPRD di Komisi C.

Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman berikutnya

Setelah itu, Ema diduga menerima bonus dari Dinas Perhubungan dan instansi lainnya pada tahun 2020 hingga 2024.

Halaman berikutnya



Sumber