Izin ekspor pasir laut sudah dibuka, Kementerian Keuangan mengungkap potensinya ke dalam negeri

Jumat, 27 September 2024 – 08:36 WIB

Banten, Viva – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhos membuka jalur ekspor pasir laut. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan pembaruan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca juga:

Tingkatkan Perkembangan Industri Furnitur Indonesia, IFMAC & WOODMAC 2024 Fokus Dorong Inovasi

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, pihaknya belum menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut.

“PP pasir lautnya cuma satu, jadi tahun 2025 belum ada targetnya. Sebenarnya berapa. Kami belum berani sebutkan,” kata Wawan dalam Media Gathering APBN 2024 di Banten yang berlangsung Jumat, 27 September. 2024. telah .

Baca juga:

Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan usulan tarif cukai minuman manis sebesar 2,5% pada tahun 2025

Namun Wawan mencontohkan penghitungan dengan mengacu pada harga patokan penggunaan pasir laut berdasarkan Keputusan Menteri (Capmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Perikanan pada SK Nomor 82 Tahun 2021. pada standar harga pasir laut saat menghitung tarif untuk jenis penerimaan negara, bukan pajak.

Kapal berbendera Belanda itu kembali ditangkap saat sedang menyedot pasir di laut di Jakarta

Baca juga:

Pengiriman CPO 14.500 Ton, PTPN IV Cetak Valas Rp 210,9 Miliar

Dalam aturan tersebut, harga perbandingan pasir laut untuk penggunaan dalam negeri adalah Rp 93.000 per m3. Sedangkan penggunaan pasir laut asing sebesar Rp 186.000 per m3

Misalnya kalau ada volume, kalau targetnya bukan 2025, kalau yang diekspor hanya 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp 2,5 triliun dengan harga 93.000 dolar AS dengan tarif 30-35 persen. dia menjelaskan.

Meski demikian, Wawan mengatakan mempelajari pasir laut tidaklah mudah. Sebab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai sebelum melakukan pengintaian apapun perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan survei sebelum mengeksplorasi sedimen tersebut karena khawatir ada mineralnya. Kalau ada mineralnya tidak boleh, ujarnya.

Halaman berikutnya

Meski demikian, Wawan mengatakan mempelajari pasir laut tidaklah mudah. Sebab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai sebelum melakukan pengintaian apapun perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu.

Halaman berikutnya



Sumber