Roy Suryo memberi tahu Bareskrim tentang rekening Fufufafa

Jumat, 27 September 2024 – 20:43 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kemungkinan penyebaran kebohongan alias penipuan setelah pernyataannya menyebut Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.

Baca juga:

Polisi: Tujuh Jenazah Remaja di Sungai Bekasi Tanpa Luka dan Patah Tulang

Pengaduan masyarakat tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi Budianto ke Bareskrim Polri pada Jumat, 27 September. Ia kemudian meminta Roy Suryo membuktikan klaimnya dalam waktu 1 x 24 jam.

“Saya minta dia membuktikan dalam waktu 1×24 jam apa buktinya agar bisa disampaikan karena membuat kami tidak nyaman dan khawatir,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca juga:

Polri belum memastikan penyebab tewasnya 7 remaja di Sungai Bekasi

Gambar Bareskrim Polri

Foto:

  • VIVA/Terima kasih Fatahilla Inspirasi

Selain menyebarkan berita bohong, Budianto menilai Roy Suryo sengaja membuat onar di detik-detik terakhir kepemimpinan Jokowi.

Baca juga:

Guru honorer meretas situs BKN dan juga menyebarkan informasi tentang universitas dan perusahaan asing

Ia menduga Roy sejak awal bertujuan mengganggu proses pengambilan sumpah Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden terpilih yang tinggal menghitung hari.

Pak Jokowi harusnya turun dengan mudah, diganggu, begitu pula Mas Gibran sebagai wakil presiden, jelas dipilih oleh 58 persen rakyat, ujarnya.

“Tentunya kita harus menjadi anak bangsa, dan Roy Suryo adalah orang tua yang baik dan memberikan contoh yang baik, bukan meninggikan suara,” imbuhnya.

Dalam pengaduannya, Budianto menuduh Roy Suryo melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

Halaman berikutnya

“Tentunya kita harus menjadi anak bangsa, dan Roy Suryo adalah orang tua yang baik dan memberikan contoh yang baik, bukan meninggikan suara,” imbuhnya.

Halaman berikutnya



Sumber