Setelah JMR TAP mencabut Soeharto dan Gus Durr, mereka dianggap layak menyandang gelar tersebut.

Jumat, 27 September 2024 – 09:12 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Rakyat atau MPR RI membatalkan Ketetapan MPR atau TAP MPR yang merujuk pada Presiden ke-2 RI Suharto dan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca juga:

MPR Cabut TAP Pecat Gus Durr, Chuck Imin: Tak Ada Lagi Beban Pribadi

Terkait keputusan tersebut, Ketua Umum Yayasan Chayabaya Moestar Pi Moeslim menilai sudah saatnya negara memberikan gelar pahlawan nasional kepada kedua tokoh sekaligus mantan Presiden RI tersebut.

Seperti Soeharto, menurut Moestar, presiden ke-2 RI ini juga punya andil besar dalam pembangunan bangsa. “Beliau berhasil membawa bangsa ini keluar dari resesi periode sebelumnya dan menjadi jauh lebih baik,” ujarnya pada Jumat, 27 September 2024.

Baca juga:

MPR memaksa Soeharto dan Gus Dur diberi gelar Pahlawan

Ia kemudian menjelaskan, di saat-saat terakhir pemerintahan Soeharto, ia mengatakan tidak ada upaya untuk mempertahankan posisinya dari gelombang operasi. Meski opsi penggunaan tentara bisa saja dilakukan, namun menurutnya Soeharto tidak melakukannya.

Namun semangat besarnya ditunjukkan dengan diberhentikannya Presiden RI atas kemauan rakyat, ujarnya.

Baca juga:

Chuck Imin mengatakan, memulihkan nama baik memperkuat perjuangan Gus Durr untuk menjadi pahlawan

Selain Soeharto, Moestar menilai Gus Dur juga patut mendapat gelar juara nasional. Secara khusus, mantan Ketua Umum PBNU ini dalam menjaga kebhinekaan Indonesia.

“Gus Durr adalah sosok yang sangat menghargai keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan, terutama suku, agama, dan ras. Beliau adalah contoh nyata bagaimana keberagaman dapat menjadi kekuatan suatu bangsa.”

Dengan batalnya dua DOKUMEN TAP MPR, Moestar mengatakan tidak ada yang bisa menghalangi negara untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada kedua presiden RI tersebut.

“Kita bangsa yang besar dengan segala macam perjalanan sejarahnya. Kedua tokoh ini layak menjadi pahlawan, karena pemikiran dan tindakannya telah membawa bangsa ini maju hingga saat ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, MPR RI resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 terkait perintah penerapan sistem bersih tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Keputusan majelis itu diambil pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2024-2029.

Terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR Tahun 1998 secara pribadi, Pak Soeharto dinyatakan selesai melakukan eksekusi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, kata Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Tak hanya soal Soeharto, Republik Demokratik Jerman juga membatalkan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 tentang Tanggung Jawab Presiden RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Hal ini berdasarkan permintaan Fraksi PKB.

Halaman berikutnya

Dengan batalnya dua DOKUMEN TAP MPR, Moestar mengatakan tidak ada yang bisa menghalangi negara untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada kedua presiden RI tersebut.



Sumber