Apa hukum salat dengan kaos “Setan Merah” Manchester United?

Minggu, 29 September 2024 – 04:35 WIB

Jakarta, VIVA – Mengenakan pakaian dengan simbol-simbol tertentu saat shalat seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, apalagi jika pakaian tersebut mengandung simbol-simbol kontroversial.

Baca juga:

Wayan PDIP: Pekerjaan rumah Komisi III DPR masih banyak terkait perbaikan sistem hukum di Indonesia

Seperti logo Setan Merah di jersey Manchester United atau simbol salib di jersey timnas Portugal.

Ustaz Putra Pradipta mengungkapkan pandangannya dalam postingan di akun Instagram @bang.putra.pradipta. Dia menjelaskan, belum ada bukti nyata penggunaan pakaian berlogo Setan Merah atau salib.

Baca juga:

Dua pemain “MU” menyerang “Napoli”.

Guru Putra Pradipta yang dikutip dalam akun Instagram @bang.putra.pradipta mengatakan: “Sebenarnya dalam kasus ini kami tidak menemukan teks atau bukti yang secara khusus menyebutkan undang-undang tersebut, namun ada hadis yang berkaitan dengan kasus ini.”

Artinya, orang yang tasyabbaha biqumin fahuwa minhum, siapa pun yang mengikuti tingkah laku orang, seperti membubuhkan tanda setan atau logo salib pada pakaiannya, dan sebagainya, maka ia menjadi bagian darinya. Maka lebih baik hal itu ditinggalkan. di belakang.” , lanjutnya. Guru Putra.

Baca juga:

PDIP siap menghadapi gugatan Tia Rahmonia usai pembubaran partai tersebut

Dijelaskan Guru Putra, tidak ada bukti yang menyebutkan undang-undang secara spesifik. Menurut situs Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, hadis yang disebutkannya merupakan hadis lemah (weak hadits) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hadis shahih yang lazim dijadikan pedoman dalam menegakkan hukum Islam.

Namun Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menawarkan pandangan berbagai aliran pemikiran mengenai permasalahan serupa.

Menurut mazhab Hanafi, mazhab ini dilarang untuk ditiru, karena dianggap bagian dari tasyabuh. Sebagaimana sabda Nabi: “Barangsiapa yang menyerupai/meniru suatu kaum, ia termasuk golongan itu.”

Padahal menurut mazhab Syafi’i, dilarang meniru atau bergaul dengan orang kafir. Salah satu pengikut aliran Syafi’i yaitu Imam Suyuti berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh meniru dan menjadikan tassabbuhi dengan orang kafir. Menurut U.

“Kemudian Kami jadikan kamu lebih tinggi dari hukum agama itu, maka ikutilah hukum itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang bodoh.” Sesungguhnya mereka tidak akan dapat menghindari sedikitpun azab Allah darimu.”

Sedangkan menurut ulama Hambali, terdapat dalil-dalil dalam Alquran dan hadis yang melarang meniru orang kafir, karena Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang meniru selain kami, maka ia tidak termasuk dalam kelompok kami.”

Nah, seperti dilansir dari website Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, sekolah-sekolah tersebut di atas tidak atau tidak memperbolehkan plagiarisme atau tasibbuh, sehingga lebih baik ditinggal saja.

Tantangan tersebut pun ditanggapi Habib Jaafar dan ia pun menyarankan untuk tidak salat berseragam MU. Sebaiknya, kata dia, memakai pakaian berwarna putih bersih.

Sebaiknya setiap muslim meneladani Nabi Muhammad SAW saat shalat. Habib Jaafar mengatakan bahwa Nabi (SAW) biasa mengenakan pakaian putih saat shalat lima waktu.

“Gaun (putih) adalah pakaian favorit Nabi (SAW). Karena (pakaian) putih itu jaminan kebersihan, kata Habib Jaafar, melalui akun YouTube Cahaya Untuk Indonesia.

Halaman berikutnya

“Kemudian Kami jadikan kamu lebih tinggi dari hukum agama itu, maka ikutilah hukum itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang bodoh.” Sesungguhnya mereka tidak akan dapat menghindari sedikitpun azab Allah darimu.”



Sumber