Viral Siswa Berhubungan Seks di Kelas Sementara 9 Temannya Menonton di Demak

Sabtu, 28 September 2024 – 14:20 WIB

Jadi VIVA – Masih marak perbincangan seks antara guru dan siswi di Gorontalo, kini di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, video perbuatan asusila berulang kali terulang.

Baca juga:

Aktivis: Hubungan fisik anak di bawah umur tidak ada alasannya

Dalam video yang viral di media sosial, seorang siswi SMA melakukan hubungan intim dengan siswi SMA di ruang kelas salah satu sekolah di Kabupaten Demak.

Yang paling menyedihkan, kesembilan temannya, baik laki-laki maupun perempuan, memperlihatkan aksi seksualnya layaknya suami-istri.

Baca juga:

Kepala Sekolah Ungkap Cara Guru yang Bengkok Memperlakukan Anak Perempuannya di Gorontalo

Mereka berdua tampak masih mengenakan seragam sekolah saat berhubungan intim, bahkan pelaku menyuruh temannya untuk melihat-lihat setiap saat.

Viral Siswa Berhubungan Seks di Kelas Sementara 9 Temannya Menonton di Demak

Baca juga:

Restorasi Honda Astrea Grand seperti produksi pabrik memakan biaya sekitar Rp 20 jutaan

Bersumber dari akun media sosial X (alias Twitter) @bacottetangga__, pelaku merupakan siswa kelas XI sebuah sekolah menengah berinisial RH. Sedangkan korban perempuan berinisial ML (14) merupakan siswi kelas IX SMA tersebut.

Setelah video tersebut viral, orang tua korban yang tidak terima putrinya dianiaya oleh pelaku pun menghampiri Polsek Demak, polisi pun segera bergerak memeriksa para saksi dan terlapor serta menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, RH divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Kasus ini tentu membuat marah internet karena akan ada lebih banyak insiden pelanggaran siswa dalam waktu dekat.

Begini akhlaknya rusak, brengsek, itu di sekolah lho… Apa dia punya waktu luang atau dia tidak memperhatikan gurunya? Atau temannya tidak memberitahu BK?? RATUS!!!!,” tulis akun @obatabsurb dalam komentarnya.

Anaknya dirawat dan dididik ulang, masalahnya efek ini terlalu tabu, pendidikan seksual mereka yang paling efektif hanya pada sistem reproduksinya saja, sehingga kurang menyadarinya.tulis komentarnya dari akun @leviarfaaz.

Masih sekolah? Guru tidak memandang anjing,” komentar @uniroir.

Halaman berikutnya

Atas perbuatannya tersebut, RH divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Bakat Digital Diburu, Indonesia Butuh Jutaan Orang Cerdas untuk Capai Target Rp 5.500 T



Sumber