Minggu, 29 September 2024 – 12:46 WIB
Padang Pariman, VIVA – Polres Padang Pariaman terus melakukan perkembangan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual makanan matang, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.
Baca juga:
Polisi telah menetapkan tersangka baru pembunuhan gadis penjual gorengan
Kapolsek Padang Pariaman AKBP Ahmed Faizol mengatakan, penyidik Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Polisi menangkap pelaku penculikan anak berusia 9 tahun di Siputat
“Kami menetapkan MJ DN sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan hingga menyebabkan tersangka melarikan diri,” kata Kapolsek Padang Pariaman AKBP Ahmad Faizol saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Sabtu, 28 September. 2024. oleh VIVA.co.id
AKBP Ahmad Faizol menjelaskan, tersangka alias MD MD sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Baca juga:
Update Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Temukan 2 Fakta Baru
Tersangka, lanjut Ahmed Faizol, merupakan paman dari tersangka utama Indra Septiavan.
Adapun peran pamannya Indra Septiawan dalam melakukan perbuatan yang menghambat atau menghambat proses hukum, tersangka alias MJ DN membantu Indra saat melarikan diri.
Alhasil, tersangka utama Indra berhasil kabur selama 10 hari hingga akhirnya Indra Septiawan ditangkap pada tanggal 11 di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam. Penanaman Kayu 2×11, Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, M.J. alias M.D. dijerat Pasal 221 KUHP Republik Tajikistan atas tindak pidana menghalangi keadilan, yakni perbuatan yang merintangi atau mengganggu proses peradilan.
Pasal 221 KUHP Republik Tajikistan tentang tindak pidana – menghalangi keadilan menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau paling banyak Rp 4,5 juta (empat ribu lima ratus rupee) terhadap:
1. seseorang yang dengan sengaja menaungi seseorang yang melakukan tindak pidana atau dituduh melakukan tindak pidana, atau seseorang yang memberinya perlindungan untuk menghindari penyidikan atau penangkapan oleh peradilan pidana atau polisi atau orang lain, untuk selama-lamanya atau untuk sementara waktu, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas kepolisian;
2.[аршахсбаъдисодиркарданииноятбомаrсадирупушкарданионёмонеъшуданёдушворгардониданитафтишётаъйидионашёерокибарзиддионёбоонxиноятсодиршудаастёосорииноят[оидигарронестдурмекунадпин[онмекунадёонхороазсанчишхоекишахсонимансабдориадлиямилицияёшахсонидигарекимувофикиму-карраротиконунмунтазамёмуваккатаничронамуданивазифахоимилициябазиммаионхогузошташудаандбозпасмегирад
Halaman berikutnya
Alhasil, tersangka utama Indra berhasil kabur selama 10 hari hingga akhirnya Indra Septiawan ditangkap pada tanggal 11 di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam. Penanaman Kayu 2×11, Padang Pariaman.