Jadwal mesin SIM sekitar Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 30 September 2024

Senin, 30 September 2024 – 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Baca juga:

Jadwal mobil SIM keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 29 September 2024

Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di salah satu mesin SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Berita VIVA dari situs Korlantas Polri, Senin 30 September 2024, merupakan jadwal perdana mobil keliling hari ini di wilayah Jakarta di kampus Trilog Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Baca juga:

Jadwal Surat Izin Mengemudi di sekitar Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 28 September 2024

Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.

Baca juga:

Jadwal mobil SIM keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 27 September 2024

Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu pribadinya, kartu SIM keliling hari ini berlokasi di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Nah, bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa datang ke mesin SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang gerainya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bekasi disediakan mesin SIM keliling Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui, waktu operasionalnya sangat singkat yakni pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Dan lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya mendukung aplikasi ekstensi SIM A dan C yang dapat digunakan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti tes kesehatan dan hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman berikutnya

Bagi warga Bekasi disediakan mesin SIM keliling Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui, waktu operasionalnya sangat singkat yakni pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Halaman berikutnya



Sumber