Kavalkot Medan Ridha melaporkan KPU ke Bawaslu karena gelar profesor tidak dicantumkan

Senin, 30 September 2024 – 00:00 WIB

Medan, Viva – Karena gelar profesor tidak dicantumkan dalam identitas peserta dan nomor urut. Calon Walikota Medan prof. Ridha Dharmajaya memberitahu Komisi Pemilihan Umum (GEC) Medan kepada Badan Pengendalian Pemilihan Umum (Bavaslu) Medan.

Baca juga:

580 Anggota DPR Akan Dilantik 1 Oktober 2024, Kebanyakan dari PDIP

“Kami akan lapor ke Bawaslu Kota Medan, Sabtu, 29 September 2024,” kata Ridha, Minggu, 29 September 2024.

Ridha mengungkapkan, materi yang diberitakan nomor 2 itu terkait pencantuman gelar guru besar di depan nama Ridha Dharmajaya saat menentukan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. oleh KPU Medan.

Baca juga:

Bavaslu menilai KPU melanggar prosedur penggantian dua caleg terpilih dari PKB tersebut.

Calon Wali Kota Medan Profesor Ridha Dharmajaya (BSPutra/VIVA).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Dalam penetapan KPU Medan, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI), Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh, dan PBB tercatat sebagai calon nomor urut 2. menjadi dengan nama Ridha Dharmachaya dan Abdul Rani, Sh.

Baca juga:

PKB kalah, Bawaslu instruksikan KPU tetap mengangkat Sekjen PBNU

Ridha mengatakan, KPU Medan prihatin KPU Medan tidak mencantumkan gelar profesor pada pasangan calon nomor urut 2 sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat pada pemilu yang digelar 27 November 2024.

Apalagi, kata dia, slogan “Medan Butuh Profesor” yang diusung pasangan Ridha Dharmajaya – Abdul Rani membuat masyarakat percaya ada profesor yang bersaing di Pilkada Medan.

Namun jika di KPU Medan tidak ada gelar guru besar, kata dia, saat pemilu pasti masyarakat akan bertanya siapa calon yang menyandang gelar guru besar.

Maka saya datang bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan hal ini guna mendapatkan keadilan sesuai sistem yang adil (fair dan berkeadilan), kata Ridha.

Untuk itu, dalam hal ini Reedo langsung menyampaikan laporan bahwa penggunaan gelar profesor masih tercatat dalam surat pengunduran diri sebagai Sebutan Sipil (ASN).

Sejak saat itu, ia terdaftar sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta dan masih terdaftar serta menyandang Nomor Dosen Nasional (NIDN).

“Kami menilai dan menduga hilangnya atau tidak dicatatnya profesor atas nama saya terkesan dipaksakan, sehingga sebaiknya kami (tim pemenang) melaporkannya ke Bawaslu Medan,” ujarnya.

Sementara laporan Ridha bersama tim pemenangan dan tim kuasa hukum diterima langsung oleh Koordinator Hubungan Pelanggaran Bawaslu Medan dan Divisi DATIN, Fachril Syahputra.

Fachril mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan dugaan pemerintah yang mencantumkan gelar guru besar di depan nama salah satu calon Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 “Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran, Penyidikan Persyaratan Administratif Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Kepala Daerah, Walikota dan Wakil Walikota”. kota dan mengenai pencantuman gelar yang meliputi gelar keilmuan, gelar sosial, gelar agama, dan gelar adat.

Dalam hal tidak ada gelar guru besar di samping nama calon walikota nomor urut 2, maka akan dilakukan peninjauan kembali terhadap laporan tersebut.

“Intinya kami (Bavaslu) akan mengkaji dan mendalami laporan tuntutan administratif yang diajukan kedua terdakwa. kata Fachril.

Halaman berikutnya

Namun jika di KPU Medan tidak ada gelar guru besar, kata dia, saat pemilu pasti masyarakat akan bertanya siapa calon yang menyandang gelar guru besar.

Halaman berikutnya



Sumber