Keluarga Gus Dur dan pimpinan PKB menghadiri Konvensi Nasional MPR

Minggu, 29 September 2024 – 16:05 WIB

Jakarta, VIVA- Dewan Rakyat Indonesia (NCC) menggelar rapat nasional bersama keluarga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Dewan Senayan, Jakarta, Minggu sore, 29 September 2024.

Baca juga:

Setelah JMR TAP mencabut Soeharto dan Gus Durr, mereka dianggap layak menyandang gelar tersebut.

Di tengah acara, turut hadir keluarga Gus Dur, mulai dari Cinta Nuria hingga Yenni Vahid. Kedatangan keluarga Gus Dur langsung disambut Kepala RHC Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Tampak pula anggota DPR Republik Demokratik Rakyat Korea seperti Wakil Ketua DPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawoid, Hidayat Noor Wahid, dan Fadel Muhammad dalam acara tersebut.

Baca juga:

MPR Cabut TAP Pecat Gus Durr, Chuck Imin: Tak Ada Lagi Beban Pribadi

Hadir juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Cimli Assiddiki dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD. Bahkan, sejumlah pengurus DPP PKB seperti Hasanuddin Wahid dan Faizol Raza juga turut hadir.

Ketua Dewan Rakyat Indonesia Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Foto:

  • Tangkapan layar TV Parlemen.

Baca juga:

MPR memaksa Soeharto dan Gus Dur diberi gelar Pahlawan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Republik Indonesia mencabut Keputusan Negara Republik Indonesia (TAP) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Hal itu diungkapkan Bambang Soesatyo pada Rapat Akhir Amanat MPR Tahun 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet mengatakan, keputusan itu diambil setelah adanya surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada Senin, 23 September 2024.

“Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menyetujui Ketetapan Nomor II/MPR/2001 tentang Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, KH Abdul Rahman Wahid yang status hukumnya sudah tidak berlaku lagi, sesuai Ketetapan Nomor I/ MPR/2003 tentang peninjauan keadaan materiil dan hukum Republik Moldova dan ketetapan-ketetapan Republik Moldova “1960 sampai 2002”, kata Bamsoet.

Dalam sidang tersebut, Wakil Sekjen PKB Eem Markhama Zulfa membacakan usulan Fraksi PKB. Fraksi PKB meminta RHM mengambil keputusan administratif untuk membatalkan Perintah Nomor II/MPR/2001 dan juga memulihkan nama baik Gus Dur.

Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Perintah Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 Undang-undang MPR RI akan menjadi warisan sosial dan sejarah yang besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Indonesia. Periode 2019-2024,” kata Eem.

Menurut Eem, Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4 yang memerintah sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, banyak jasa dan sumbangsihnya terhadap bangsa dan negara.

Ia mengatakan, jasa dan kontribusi Gus Dur dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat besar.

“Pengabdian dan kontribusi beliau serta pemajuan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kelompok minoritas, telah diakui sepenuhnya oleh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi negara,” ujarnya.

Diketahui, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/200I menyatakan ketidakhadiran Gus Dur dalam sidang istimewa MPR dan penolakan laporan pertanggungjawaban MPR merupakan pelanggaran terhadap kebijakan negara.

Termasuk keputusan Gus Dur mempublikasikan informasi presiden. Salah satu isi pesan presiden adalah likuidasi DPR. Pada tanggal 23 Juli 2001, MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Gus Durr dari jabatan Presiden RI.

Halaman berikutnya

Bamsoet mengatakan, keputusan itu diambil setelah adanya surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada Senin, 23 September 2024.

Mesin penyiram dan pemanen: kunci sukses panen di musim kemarau



Sumber