Pelecehan terhadap keamanan hotel dan perusakan properti diduga membubarkan perselisihan Kemang dengan hukuman tersebut

Minggu, 29 September 2024 – 18:24 WIB

Jakarta, VIVA – Sekarang polisi sedang menyelidiki alasan pembubaran paksa mereka
Diskusi Forum Dalam Negeri (FTA) di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua petugas keamanan hotel terluka akibat operasi biadab tersebut.

Baca juga:

Bukti-bukti aksi brutal perusakan Sidang Kemang, sudah dipersiapkan matang hingga keamanan hotel disalahgunakan.

Ada dua orang (luka), kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Polda Metro Jaya, Minggu, 29 September 2024.

Ade menjelaskan, dua petugas keamanan mengalami luka di bagian dahi. Kebrutalan kelompok tak dikenal di ruang diskusi ini juga merusak properti.

Baca juga:

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Refly Harun Cs di Jakarta Selatan

“Korban luka di bagian kening. Di kening. (kerusakan materil) hanya harta benda,” kata Ade Rahmat.

Review Konferensi Pers Refly Haroun, Saeed Didu dan Din Syamsuddin Dibubarkan OTK

Baca juga:

Bahas Majelis Nasional Diserang Sekelompok Orang, Din Syamsuddin: Kejam

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Weera Satya Triputra mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menangkap lima orang yang melerai perselisihan di Kemang. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ada dua orang yang melakukan tindak pidana baik pengrusakan maupun penyalahgunaan pengamanan di Hotel Grand Kemang, kata Vira.

Namun Vira tak merinci identitas kedua tersangka pembubaran paksa perselisihan di Kemang tersebut. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, kedua tersangka ini disangkakan melakukan penyerangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, Pasal 406 KUHP tentang menimbulkan kerugian mempunyai ancaman perampasan kemerdekaan selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. Sedangkan kami didakwa melakukan penganiayaan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, kata Vira.

Perselisihan yang meluas secara paksa terjadi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024 pukul 09:00 WIB. Polisi telah menghubungi hotel mengenai kemungkinan kerusakan dan sedang menyelidiki kerusakan tersebut.

Acara debat yang dibubarkan secara brutal itu dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketua PP Muhammadiyah dan pakar hukum tata negara Rafli Haroun.

Halaman berikutnya

Namun Vira tak merinci identitas kedua tersangka pembubaran paksa perselisihan di Kemang tersebut. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, kedua tersangka ini disangkakan melakukan penyerangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Halaman berikutnya



Sumber