PON 2024 Telah Berakhir, Pusat Koordinasi KONI dengan Mahkamah Agung Soal Polemik Pordas

Minggu, 29 September 2024 – 12:04 WIB

VIVA – Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara (PON) 2024 telah berakhir. Kini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KON Pusat) tetap melanjutkan aktivitasnya seperti biasa usai sukses menyelesaikan pesta olahraga besar nasional tersebut.

Baca juga:

Pj Gubernur Fatoni mengklaim penyelenggaraan PON 2024 di Sumut tidak akan menyisakan utang

KONI Markazi segera melakukan evaluasi demi kemajuan PON ke depan, bagi cabang olahraga yang banyak mengikuti kompetisi internasional, salah satunya Olimpiade.

Beberapa cabang olahraga lain yang dipertandingkan dalam perhelatan tahunan KONI antara lain PON, PON, PON Indoor, PON Pantai, dan PON Remaja.

Baca juga:

Penutupan PON 2024 berlangsung sukses dan meriah dengan 28.000 orang berkumpul di stadion utama.

Selanjutnya, apa yang dilakukan KONI pusat akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KONI langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas salah satu putusan kasasi PT TUN.

KONI akan menempuh upaya hukum kasasi, kata Ketua Badan Pembinaan Hukum KONI Pusat, Dr. Widodo Sigit Pujianto.

Baca juga:

Atlet Polri Serahkan 99 Medali di PON Aceh-Sumut, Irjen Dedi Ungkap Pesan Kapolri

Perkara tersebut bermula dari gugatan ke Pengadilan Pusat yang diajukan Joko Purvanto, Andi Supriandi, dan Asep Mulyadi melalui kuasa hukum Nurma CY Sadikin.

KON pusat dinilai berwenang mengeluarkan Keputusan Nomor 195 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) tahun 2020-2024.

Sesuai keputusan Ketua KON pusat, PP. Pordasi yang dipimpin Trivatti Marciano mengakhiri masa jabatannya pada Musyawarah Nasional (Munas) pada November 2024.

Atas gugatan tersebut, PTUN tidak menerima gugatan penggugat dan menetapkan putusan PTUN No. 19/Г/2024/PTUN.JKT tanggal 25 Juni 2024.

Akibatnya, penggugat mengajukan banding, putusan diterima dan dibatalkan, dan terbitlah putusan No. 383/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 25 September 2024.

Terkait kasus ini, Widodo Sigit mengatakan Pengadilan Pusat sangat menghormati keputusan aparat penegak hukum. Namun tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan juga segera diambil oleh Bank Sentral sebagai bentuk tindak lanjutnya.

Soal Pordasi, saya sebagai Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat saya sampaikan, pertama, proses hukumnya belum selesai, kata Widodo Sigit.

Artinya, Tambang Sentral akan mengeluarkan imbauan pertama dalam waktu dekat, sehingga masih ada tenggang waktu, ujarnya.

Dengan demikian, keputusan yang sah secara hukum tersebut masih tetap berlaku, sehingga kepengurusan PP.Pordasi yang dipimpin oleh Trivatti Marciano saat ini masih berlaku.

“Saya tekankan, pimpinan atau kepengurusan hukum tetap pada Ibu Trivatti Marciano,” kata Ketua Badan Pembinaan Hukum KONI Pusat mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

CONI Pusat mengandalkan kerjanya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, yang secara tegas mengamanatkan bahwa semua perselisihan olahraga diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga (BAORI).

Pasalnya, KON pusat dan para anggotanya, baik KON daerah maupun departemen olahraga induknya merupakan organisasi publik sehingga bukan merupakan bagian integral dari kementerian/lembaga yang urusan hukumnya menyangkut PTU.

Koordinasi dan konsultasi dengan Mahkamah Agung mengenai sengketa hukum juga dilakukan oleh KON Pusat.

Pada 21 Maret 2024, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi menegaskan perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal dalam hal ini BAORI.

Karena dasar hukum yang berlaku, Widodo Sigit pun berpesan kepada anggota PP.Pordasi. Saya berharap teman-teman Pengurus Pordasi (Pengprov) Provinsi semakin mempererat persatuan dan kesatuan.

Jangan mudah terpengaruh oleh berita bohong. “Jika memang diperlukan dalam hal ini bisa ditanyakan langsung kepada saya,” kata Widodo Sigit.

Halaman berikutnya

Sesuai keputusan Ketua KON pusat, PP. Pordasi yang dipimpin Trivatti Marciano mengakhiri masa jabatannya pada Musyawarah Nasional (Munas) pada November 2024.



Sumber