Dewas KPK meminta pengusutan tuntas pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Senin, 30 September 2024 – 23:45 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melaporkan kepada Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) pun meminta Dewas segera mengadili Alex Marwata. Mereka menilai Alex Marwata melanggar etika pimpinan lembaga antirasuah.

Baca juga:

Kontroversinya, mantan inspektur KPK Robin Pattuju juga diperas dari Rutan KPK.

Koordinator AMHIPAN, Reza menduga ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus properti Eko yang dipimpin Alex Marwata. Ia menilai, saat itu Eco Darmanto belum ditetapkan sebagai tersangka karena harta kekayaannya tidak teratur dan perkaranya memakan waktu terlalu lama karena adanya konflik kepentingan.

Mahasiswa meminta Dewas KPK segera mengusut pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Baca juga:

Mantan auditor BPK itu tidak pernah melaksanakan salat Jumat karena tak membayar pungutan liar di Rutan KPK.

AMHIPAN juga tak menganggap kasus tersebut akan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Alex dan Eko sama-sama lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

“Kami meminta Dewan Pengawas KPK (Dew-as) segera memulai proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Reza dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.

Baca juga:

Mantan Bupati Panajem Paser Utara ditebar uang 300 ribu rupiah hanya untuk mengambil HP di Rutan KPK

Selain menuntut Dewas KPK mengadili Alex, AMHIPAN juga meminta Polda Metro Jaya mengusut salah satu pimpinan dewan antirasuah tersebut.

Alasannya, Alex tidak berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang memang sudah menjadi bagian dari KPK.

“Kami mohon agar Polda Metro Jaya berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK, Bapak Alexander Marwata yang sempat bertemu dengan Eko Darmanto,” kata Reza.

Mengingat Polda Metro Jaya juga mendiagnosis Eko Darmanto. Kami juga mengimbau Polda Metro Jaya segera memanggil pihak-pihak yang berkoordinasi dengan Eko Darmanto untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ujarnya.

Sebagai informasi, Eko Darmanto merupakan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta. Setelah viral di media sosial, ia dipecat oleh Bea dan Cukai karena gaya hidupnya yang mewah secara online tidak sesuai dengan laporan yang tercatat di LHKPN.

Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dugaan penggelapan dan pencucian uang sejak 2009 sebesar Rp37,7 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menangani kasus suap yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Demikian dilansir Alex Marwata pada Jumat 27 September 2024.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan ini dibuat karena pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto saat insiden pamer asetnya viral di media sosial.

“Jangan ada kaitan langsung atau tidak langsung antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Hukum Peduli Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.

Alexander Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Alexander Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Raja menjelaskan, seharusnya Alwx menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat menangani kasus tersebut. Pasalnya, komunikasi Alex dengan Eco dinilai melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memberikan contoh buruk dengan mempertemukan pihak-pihak yang diduga kontroversial,” kata Raja.

Setelahnya, pimpinan KPK langsung diminta menindaklanjuti laporan Alex. Alex diperkirakan akan dipanggil untuk otopsi.

“(Kami) meminta Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan laporan tersebut ke Dewas KPK. Ia meyakini anggota pemantau akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Secara umum semua laporan diselidiki, dikaji, dan disusun,” kata Tessa.

Halaman berikutnya

Mengingat Polda Metro Jaya juga mendiagnosis Eko Darmanto. Kami juga mengimbau Polda Metro Jaya segera memanggil pihak-pihak yang berkoordinasi dengan Eko Darmanto untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber